Cara Daftar NIB Secara Online, Mudah Banget! 

NIB penting buat kamu yang punya usaha nih

Jakarta, IDN Times - Buat kamu yang punya usaha, penting bagi kamu untuk punya nomor Induk Berusaha (NIB). Dilansir dari laman OSS, NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (1) PP 5/2021).

Banyak manfaat yang akan diperoleh dari mendaftar UMKM. Salah satunya adalah mendapatkan berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Namun, untuk bisa menerima bantuan ini, akan diperlukan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang merupakan salah satu syarat mendapatkan BPUM atau yang biasa disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini.

Nah berikut ini cara mudah daftar NIB secara online

Baca Juga: Pembuatan NIB UMKM Melonjak Hingga 14 Ribu dalam Sehari

1. Dokumen yang harus disiapkan

Cara Daftar NIB Secara Online, Mudah Banget! ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelum kamu mendaftar, pastikan kamu menyiapkan hal-hal di bawah ini:

  • KTP / NIK
  • NPWP
  • Alamat email yang aktif
  • Nomor telepon yang aktif
  • Nomor BPJS Kesehatan (Jika ada)
  • Nomor BPJS Ketenagkeraan (Jika ada)

Baca Juga: Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 76.778 Izin Usaha lewat OSS

2. Cara daftar NIB UMKM

Cara Daftar NIB Secara Online, Mudah Banget! Presiden Jokowi resmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Setelah kamu menyiapkan dokumen di atas, sekarang kamu harus login ke https://oss.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk daftar NIB UMKM.

  1. Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
  2. Pilih Jenis Pelaku Usaha pada kolom yang tersedia. Apakah "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP kamu
  4. Lengkapi data seperti nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat (provinsi, kab/kota, kecamatan, kelurahan), email nomor telepon
  5. Selanjutnya isi kode captcha, lalu klik "Daftar"
  6. Kamu akan menerima email yang telah kamu daftarkan di atas untuk proses verifikasi dan aktivasi.
  7. Masuk ke email dan klik tombol "Aktivasi" pada kolom biru.
  8. Nantinya kamu akan menerima username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS.
  9. Perlu dicatat, jika kamu tidak melanjutkan proses pengajuan Perizinan Berusaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka sistem akan membatalkan hak akses Anda secara otomatis.

3. Isi data usaha kamu

Cara Daftar NIB Secara Online, Mudah Banget! Ilustrasi UMKM (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Sekarang waktunya kamu mengisi data usaha kamu. Caranya sebagai berikut:

  1. Masuk ke https://oss.go.id/ dan pilih "MASUK"
  2. Masukkan Username, Password, dan Captcha yang tertera, lalu klik tombol "MASUK"
  3. Pilih Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  4. Isi dan lengkapi data yang diminta seperti NPWP dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan jika ada.
  5. Di bagian bawah, klik "Tambah Bidang Usaha" pada kolom berwarna biru
  6. Lengkapi data yang diminta seperti NPWP, nama usaha atau kegiatan, luas lahan usaha, alamt usaha, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, kode pos, Apakah kegiatan usaha ini sudah berjalan, modal usaha, deskripsi kegiatan usaha, jumlah tenaga kerja Indonesia.
  7. Lengkapi Data Bidang Usaha, Uraian Bidang Usaha dan Ruang Lingkup Kegiatan.
  8. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  9. Periksa Daftar Produk/Jasa
  10. Periksa lagi Daftar Kegiatan Usaha dan klik tombol "Proses Perizinan Berusaha" di kolom hijau.
  11. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri dan periksa Draf Perizinan Berusaha. 
  12. Sistem akan menampilkan "Pernyataan Mandiri". Kamu wajib baca, memahami dan mencentang semua, dan klik "Lanjut".
  13. Setelah masuk halaman "Terbit NIB", pilih "Cetak NIB". Pada halaman ini kamu juga dapat mencetak Pernyataan Mandiri.

Baca Juga: 5 Tips Memulai Bisnis Jualan Online dari Nol, Harus Dicoba!

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya