Cara Kemenkop dan BPJamsostek Lindungi Pekerja Sektor UMKM

Ada sejumlah manfaat yang akan diterima pekerja

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sepakat untuk melindungi pekerja pada sektor Koperasi dan UMKM melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu (4/11/2020).

“Saya kira kerja sama ini saya harapkan bisa mempercepat mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal. Karena kita juga bisa lihat kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja UMKM dan koperasi,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulisnya.

1. Masih sedikit tenaga kerja Koperasi dan UMKM yang terdaftar program BPJamsostek

Cara Kemenkop dan BPJamsostek Lindungi Pekerja Sektor UMKMKerja sama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan BPJamsostek untulk lindungi pekerja koperasi dan UMKM (Dok. Kemenkop UKM)

Teten mengatakan, data statistik menunjukkan sebanyak 97 persen tenaga kerja diserap di koperasi dan UMKM, sehingga sampai saat ini penyerapan angka tenaga kerja sangat besar dan sayangnya sebagian besar masih merupakan hubungan informal.

Teten menambahkan hubungan kerja di sektor koperasi dan UMKM sebagian besar masih informal. Berdasarkan data dari BPJamsostek, hingga saat ini terhitung baru 9.982 koperasi atau setara 8,1 persen yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek. Sementara untuk pekerja yang terdaftar sebesar 292,6 ribu atau setara 55 persen dari total keseluruhan anggota koperasi.

“Saya kira melalui kerja sama ini diharapkan akan semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta. Yang kita harus rumuskan, karena anggota koperasi ini usahanya kecil-kecil jadi kalau kita dorong para UMKM yang 64 juta pelaku usaha ini berkoperasi sehingga lebih mudah mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena nanti anggota kalau ikut bayar kan bisa dapat layanan ini. Tapi kita harus cari upaya ada kemudahan untuk mendaftar bagi UMKM yang hubungan kerjanya lebih informal,” katanya.

Baca Juga: Kuota untuk Bantuan UMKM di Sumut Masih Banyak, Ini Syaratnya!

2. Omnibus Law untuk perkuat koperasi dan UMKM

Cara Kemenkop dan BPJamsostek Lindungi Pekerja Sektor UMKMIlustrasi pengesahan undang-undang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini di UU Tenaga Kerja atau Omnibus Lawa, kata Teten juga dimungkinkan terjadinya transformasi dari informal ke formal lewat kemudahan pendaftaran usaha lewat hanya NIB, OSS, bahkan ada juga subsidi untuk kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi koperasi dan UMKM sehingga semua pekerja baik di formal maupun informal sudah bisa terlindungi,” katanya.

3. Kerja sama untuk berikan manfaat lebih bagi tenaga kerja

Cara Kemenkop dan BPJamsostek Lindungi Pekerja Sektor UMKMIlustrasi wirausaha perempuan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Teten berharap kerja sama tersebut bisa memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi. Terlebih ia mendapatkan penugasan khusus dari Presiden agar mendorong UMKM yang eksisting sebagai 99 persen pelaku usaha Indonesia di bawah UU Cipta Kerja bisa menyerap tenaga kerja yang lebih besar.

“Kami sedang menyusun strategi mendorong agar UMKM ini bukan lagi di sektor informal tapi harus naik kelas ke sektor formal sehingga penyerapan tenaga kerja semakin besar,” katanya.

Dengan adanya transformasi dari dari informal ke formal, maka akan ada kepastian untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan perlindungan sosial sebagai akselerasi proses transformasi.

“Maka ada perbaikan sistem pendataan yang jauh lebih terkonsolidasi dan terintegrasi. Kami menggunakan data yang belum terkonsolidasi saat PEN sehingga belum optimal maka kami berharap ke depan masih baik. Apalagi di tengah kondisi saat ini, UMKM sampai kuartal 1 tahun depan masih menghadapi tantangan yang cukup berat. Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas kerja sama ini mudah-mudahan ini bisa mendorong perubahan di sektor UMKM dan koperasi,” kata Teten.

4. Langkah BPJamsostek lindungi pekerja

Cara Kemenkop dan BPJamsostek Lindungi Pekerja Sektor UMKMSebanyak 12 UMKM mitra binaan Pertamina di Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) berpartisipasi di ajang pameran virtual expo terbesar khusus UKM di Indonesia, SMEXPO 2020, yang digelar 9-11 September 2020. (IDN Times/Istimewa)

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, mengatakan kerja sama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor dimaksud.

Hal ini termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud.

“Kita semua mengetahui bahwa sektor Koperasi dan usaha Menengah, Kecil dan Mikro juga memiliki risiko kerja yang sama sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” kata Agus.

Baca Juga: Jurus Andalan Erick Thohir untuk Bikin UMKM Naik kelas

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya