Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Kartunya Hilang

Kamu lebih pilih mana?

Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang membutuhkan dana untuk membantu masalah finansial saat tidak bekerja, kamu bisa memilih opsi mencairkan BPJS Ketenagkerjaan loh. BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan biasanya dipotong dari gaji bulanan oleh perusahaan tempat kamu bekerja. Apabila kamu pernah bekerja tapi sudah memutuskan berhenti dan belum bekerja di tempat baru, ini bisa jadi solusi untukmu. 

Tapi, bagaimana jika kamu kehilangan kartu BPJS Ketenagkerjaan? Apalagi setelah berhenti bekerja kamu tidak mungkin lagi minta kantor mengurusi pembuatan kartu yang baru. Apakah kamu tetap dapat mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan kamu jika kartunya hilang? 

Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online atau Aplikasi

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Kartunya Hilang(bpjsketenagakerjaan.go.id)

Kamu tidak perlu panik kalau kartu BPJS Ketenagkerjaan hilang. Kamu tetap bisa mencairkan dana BPJS Ketenagkerjaan hilang kamu kok.

Caranya, kamu cukup datang ke kantor polisi untuk meminta surat keterangan hilang. Kedua, minta surat pengantar dari HRD tempat kamu bekerja atau pernah bekerja. 

Selanjutnya kamu perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Setelah verifikasi. Nantinya kamu akan mendapatkan kartu baru yang membutuhkan waktu 1x24 jam.

Nah, sekarang kamu bisa urus pencairan dana BPJS Ketenagkerjaan baik secara offline atau online. Bagaimana caranya? 

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Kartunya HilangBPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berikut ini cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara offline:

  1. Kamu bisa mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan selanjutnya
    mengisi formulir pengajuan klaim. Lalu kamu akan diminta menyerahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim.
  2. Jika kamu melakukan proses apa pun via website, maka dokumen-dokumen yang kamu isi harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Ini cukup makan waktu dan proses antre yang cukup lama karena petugas akan membedakan antrean bagi nasabah yang sudah memproses lewat website dan mendapatkan email verifikasi dengan yang belum sama sekali.
  3. Setelah wawancara dan verifikasi dokumen kamu masih akan antre untuk melakukan pengambilan foto. Selanjutnya kamu tinggal tunggu proses pencairan dana. 

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online

3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagkerjaan secara Online

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Kartunya Hilangpanduanbpjs.com

Kalau kamu memilih mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online atau e-klaim, simak caranya di bawah ini.

  1. Buka website https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/. dan mengisi formulir secara online.
  2. Lengkapi data yang diminta seperti nomor KTP, nama lengkap dan lainnya. Jika sudah, masukkan kode verifikasi atau PIN yang akan dikirimkan melalui alamat e-mail.
  3. Masukkan nama dari pemilik rekening, bank, serta nomor rekening kamu dan unggah dokumen-dokumen penting yang sudah kamu scan sebelumnya. Ingat ya, dokumen yang kamu unggah bisa berupa .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf.
  4. Selanjutnya kamu tinggal menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam.
  5. Jika sudah dapat email dari BPJS Ketenagakerjaan silakan kamu cetak dan kamu akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.
  6. Karena kamu mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur online maka kamu tidak perlu mengantre terlalu lama dan selanjutnya kamu tinggal mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja.

Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya