[CEK FAKTA] BPJS Ketenagkerjaan Anggarkan Rp3,1 M untuk Main Golf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebuah cuitan dari akun Partai Rakyat Pekerja @RakyatPekerja viral di Twitter. Akun tersebut mengunggah laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019 di mana ada anggaran sebesar Rp3,1 miliar untuk keanggotan golf.
"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf," tulis akun tersebut dikutip pada Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Kemnaker: Dana JHT Aman, BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Pemerintah
1. Detail anggaran Rp3,1 miliar untuk golf
Dikutip dari laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019, Jaminan Keanggotaan Golf sebesar Rp3.107.810.580 termasuk dalam aset tidak lancar yang jumlahnya mencapai Rp21,2 miliar.
"Jaminan Keanggotan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018," tulis laporan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Rinciannya adalah:
- Rancamaya, Bogor Rp1.485.000.000
- Taman Dayu Golf Club2 Rp15.572.500
- Cibodas Golf Park Rp180.000.000
- Damai Padang Indonesia Golf Rp473.000.000
- Palm Hill Country Rp202.000.000
- Pan Isi Development Rp177.238.080
- PT. Kokaba Diba Rp375.000.000
Baca Juga: Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
2. Respons warganet tanggapi uang BPJS untuk main golf
Sontak, cuitan tersebut membuat sejumlah warganet geram dan reaktif. Banyak yang mempertanyakan alokasi anggaran Rp3,1 miliar tersebut.
"HALO @KPK_RI INI DUIT BPJS KOK DI PAKE MAEN GOLF YA SAMA ELITE-ELITE BPJS??," kata akun @aldoarmnd.
"foya foya terus, dzalim bgt ama rakyat," kata @maciattos
"Anjir BPJS ketenagakerjaan disuruh nunggu sampe umur 58 baru bisa cair, ternyata dananya mau dipake main golf? Terkutuk kamu yang pake fasilitas golf pake duit rakyat itu," ujar @My___Baby
3. Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan: Untuk dapat keuntungan
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menjelaskan Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset BPJS.
Menurutnya, Jaminan Keanggotaan Golf itu bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), ataupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," kata Dian kepada IDN Times, Kamis (24/2/2022).
Ia juga mengatakan Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992.
"Nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebagai 'aset tidak lancar' karena tidak digunakan dalam operasional dan telah diupayakan untuk dilakukan penjualan dengan harga wajar," ujarnya.