CIMB Niaga: Kalau Ada Transaksi Mencurigakan Kami Pasti Lapor PPATK

CIMB Niaga salah satu bank yang disebut di dokumen FinCEN

Jakarta, IDN Times - Nama Bank CIMB Niaga terseret dalam laporan tentang adanya transaksi mencurigakan atau janggal oleh perbankan di berbagai negara yang dikeluarkan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). FinCEN menyebut ada 19 bank di Indonesia yang terlibat menjadi sarana keluar masuknya transaksi senilai 504,65 juta dolar AS atau Rp7,46 triliun, salah satunya Bank CIMB Niaga.

Merespons laporan tersebut, Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk Fransiska Oei menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sistem otomasi yang mendeteksi unsur-unsur transaksi mencurigakan.

“Setiap transaksi yang memenuhi unsur tersebut (mencurigakan) akan kami investigasi dengan mengumpulkan berbagai informasi yang tersedia dan dapat diperoleh oleh bank," kata Fransiska kepada IDN Times, Selasa (22/9/2020).

1. Jika ada transaksi mencurigakan akan lapor ke PPATK

CIMB Niaga: Kalau Ada Transaksi Mencurigakan Kami Pasti Lapor PPATKIlustrasi Transaksi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika pun terdapat transaksi mencurigakan, CIMB Niaga akan langsung melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Apabila transaksi dimaksud dipastikan positif memenuhi unsur-unsur transaksi yang mencurigakan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, bank akan melakukan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK,” ujar Fransiska.

Baca Juga: FinCEN Files, Dokumen Keuangan yang Buat Geger Perbankan Dunia

2. 19 bank Indonesia terseret di laporan tentang transaksi keuangan mencurigakan

CIMB Niaga: Kalau Ada Transaksi Mencurigakan Kami Pasti Lapor PPATKGedung Bank Mandiri (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain Bank CIMB Niaga, FinCEN juga menyebut ada 18 bank dari Indonesia. Dua di antaranya adalah bank pelat merah yakni Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri. Selain itu, ada pula bank besar seperti BCA.

Ada pula Bank DBS Indonesia, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp, Panin Bank, Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, dan Citibank.

3. Transaksi mencurigakan terjadi sejak 2017

CIMB Niaga: Kalau Ada Transaksi Mencurigakan Kami Pasti Lapor PPATKIlustrasi FinCEN Files (IDN Times/Sukma Shakti)

Dikutip dari Majalah Tempo, bocoran dokumen FinCEN mengungkap transaksi janggal yang melibatkan perbankan di Indonesia terjadi sejak 22 Desember 2008 hingga 3 Juli 2017. Total ada ada 496 transaksi mencurigakan dengan nilai mencapai 504,6 juta US dolar atau setara Rp7,5 triliun).

Lebih dari separuh transaksi itu merupakan dana yang ditransfer dari beberapa bank di dalam negeri.Tempo menjadi satu-satunya dari 108 media di 88 negara yang digandeng oleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) dan media AS, Buzzfeed News untuk memberitakan laporan ini.

Buzzfeed News merupakan media pertama yang memperoleh 2.657 bocoran dokumen FinCEN periode tahun 2000 hingga 2017. Laporan investigasi yang dirilis secara resmi pada Minggu, 20 September 2020 lalu itu kemudian menggegerkan dunia perbankan. 

Baca Juga: Dokumen FinCEN Ungkap 496 Transaksi Mencurigakan di 19 Bank RI

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya