Daftar 8 Koperasi Bermasalah, Selesai dengan Tempuh Jalur Damai 

Kemenkop bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melaporkan ada delapan koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi atau perjanjian perdamaian (pasca-PKPU).

Kedelapan koperasi tersebut adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

"Selama ini antara anggota dan pengurus koperasi sudah ada kesepakatan untuk menempuh perjanjian perdamaian. Selama ini kami memberikan kesempatan pada koperasi secara internal untuk menjalankan perjanjian perdamaian tersebut sesuai putusan PKPU," kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok bagi Pinjol Ilegal!

1. Lima permasalahan yang dihadapi delapan koperasi

Daftar 8 Koperasi Bermasalah, Selesai dengan Tempuh Jalur Damai IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Teten memaparkan, delapan koperasi tersebut memiliki lima masalah, yakni:

  1. Beberapa kopersai kurang kooperatif dalam melaporkan perkembangan proses pelaksanaan perjanjian perdamaian kepada anggotanya.
  2. Ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal kepada anggota koperasi sesuai skema perjanjian perdamaian.
  3. Ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian, namun tetap terucap dengan perjanjian perdamaian.
  4. Pemanggilan oleh aparat penegak hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian.
  5. Terhambatnya proses likudisasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota yang dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemik.

"Karena itu atas dasar temuan masalah tersebut dibutuhkan koordinasi dan sinergi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yg dilakukan bersama-sama kementerian/lembaga terkait yaitu dengan kepolisian, kejaksaan, PPATK dan unsur masyarakat," ucap Teten.

Baca Juga: Pegawai Koperasi Bakar Rumah Nasabah saat Tagih Utang

2. Kemenkop bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

Daftar 8 Koperasi Bermasalah, Selesai dengan Tempuh Jalur Damai Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mengatasi koperasi bermasalah, Teten mengatakan pihaknya membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah. Tim Satgas dibentuk juga untuk mengawal secara utuh koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi atau perjanjian yang telah ditetapkan PKPU.

”Dengan begitu dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi,” kata Teten.

3. Banyak koperasi tidak benar

Daftar 8 Koperasi Bermasalah, Selesai dengan Tempuh Jalur Damai Refleksi dan outlook 2022 Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada Kamis (30/12/2021). (IDN Times/Shemi)

Teten mengatakan sejatinya koperasi tidak mungkin gagal bayar jika simpanan atau uang anggotanya diperuntukkan dan diinvestasikan untuk keperluan anggota. Menurutnya, banyak dana anggota koperasi diinvetasikan di luar kepentingan anggota.

"Oleh karena itu, banyak koperasi bermasalah karena praktek koperasi sudah tidak benar. Kami tidak akan biarkan koperasi yang melakukan penyimpanan karena akan merusak reputasi koperasi," ujar Teten.

Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Inilah 14 Fakta Sejarah Koperasi di Indonesia 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya