[KALEIDOSKOP] Daftar Lengkap Stimulus COVID-19 sepanjang Tahun Ini

Pemerintah sudah kucurkan Rp1.108,8 triliun sejak awal tahun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengucurkan lebih dari Rp1.108,8 triliun untuk menghadapi dampak dan penanggulangan virus corona atau COVID-19 hingga saat ini. Stimulus diberikan untuk mempertahankan perekonomian Indonesia agar tidak kian 'nyungsep’ meski Indonesia sudah mengalami resesi.

Insentif diberikan untuk sejumlah sektor terutama sektor kesehatan dan perbankan untuk menanggulangi kasus COVID-19 di Indonesia yang terus bertambah hingga saat ini.  Insentif yang diberikan mengalami beberapa kali perubahan. Baik secara penambahan anggaran hingga realokasi anggaran ke sektor lain yang dianggap membutuhkan.

IDN Times menyajikan kaleidoskop bagaimana pemerintah mengalokasikan insentif untuk penanganan COVID-19 hingga realisasi terkini dari anggaran tersebut.

1. Insentif tahap pertama sebesar Rp10,5 triliun

[KALEIDOSKOP] Daftar Lengkap Stimulus COVID-19 sepanjang Tahun IniIDN Times/Arief Rahmat

Pada 25 Februari 2020, pemerintah menganggarkan hingga Rp10 triliun untuk menghadapi dampak virus corona. Dana tersebut dipecah menjadi sejumlah insentif bagi berbagai sektor:

Pertama, pemerintah akan mengucurkan dana Rp298,5 miliar untuk menarik wisatawan luar ke Indonesia. Dana ini dibagi lagi dalam beberapa rincian. Seperti alokasi untuk maskapai penerbangan dan travel agent sebesar Rp98,5 miliar, promosi wisata Rp103 miliar, kegiatan turisme Rp25 miliar dan dana untuk influencer sebesar Rp72 miliar.

Kedua, pemerintah, memberikan insentif bagi wisatawan domestik melalui pemberian diskon 30 persen untuk 10 tujuan wisata sebesar Rp 433,9 miliar

"30 Persen itu untuk kuota 25 per seat setiap penerbangan. Untuk setiap penerbangan di 10 destinasi wisata. Dan ini berlaku selama 3 bulan yaitu Maret, April, dan Mei 2020. Dan program ini apabila dirasakan manfaatnya dapat dilanjutkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2020.

Adapun insentif ini di luar diskon yang diberikan maskapai penerbangan. Insentif tersebut akan diberikan ke Danau Toba, DI Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan

Ketiga, pemerintah juga memberikan insentif dari bandara melalui pengurangan Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebesar 20 persen selama 3 bulan untuk 10 destinasi tersebut dengan nilai Rp265,6 miliar. Selain Angkasa Pura, Pertamina juga akan memberikan insentif berupa diskon avtur di 9 bandara.

Keempat, pemerintah memberikan insentif berupa Dana Alokasi Khusus sebesar Rp147,7 miliar untuk pembangunan wisata di 10 lokasi destinasi wisata. Saat itu pemerintah sudah ada rencana penggunaan Rp50,79 miliar. "Sehingga ada Rp96,8 miliar yang bisa dialokasikan dan sifatnya diubah menjadi hibah pemerintah untuk 10 destinasi wisata," kata Airlangga.

Kelima, insentif berupa pajak yang akan diberikan ke hotel dan restoran sebesar Rp3,3 triliun. Insentif ini diberikan untuk hotel dan restoran di 10 destinasi wisata.

Keenam, pemerintah menggangarkan Rp1,5 triliun untuk menambah kuota rumah subsidi sebanyak 175.000 unit, sehingga menjadi 330.000 unit. Sebanyak Rp800 miliar akan digunakan untuk subsidi bunga dan Rp700 miliar berupa subsidi uang muka.

Dengan subsidi bunga, konsumen hanya membayar bunga KPR sebesar 5 persen selama 10 tahun. Airlangga berharap ini akan memicu dampak positif ke 174 sektor yang berkaitan dengan perumahan.

Ketujuh, tambahan anggaran dana sosial sebesar Rp4,6 triliun untuk pemegang Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu selama enam bulan sejak Maret 2020.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp73 T untuk Vaksin Gratis

2. Insentif tahap kedua sebesar Rp148 triliun

[KALEIDOSKOP] Daftar Lengkap Stimulus COVID-19 sepanjang Tahun IniIDN Times / Arief Rahmat

Belum genap sebulan sejak stimulus pertama, pada 13 Maret 2020 pemerintah kembali mengucurkan stimulus hingga sekitar Rp148 triliun.

"Total Rp158,2 triliun tapi dibulatkan jadi Rp160 triliun," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020.

STIMULUS FISKAL

Pertama, pelebaran defisit APBN Rp125 triliun. Angka ini melonjak jauh dari angka Stimulus fiskal paket kedua yang sebelumnya disebut oleh pemerintah yakni sebesar Rp22,9 triliun.

Kedua, penanggungan PPh 21 Rp8,6 triliun. Pemerintah menanggung 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan yang diberikan selama enam bulan terhitung April hingga September 2020. Tujuannya agar para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.

Ketiga, penanggungan PPh 22 impor atau relaksasi Pajak Penghasilan sebesar Rp8,15 triliun oleh pemerintah. Ini diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM selama enam bulan sejak April hingga September 2020.

Keempat, penanggungan pajak penghasilan PPh 25 sebesar Rp4,2 triliun. Diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama enam bulan sejak April hingga September 2020.

Kelima, penanggungan restitusi PPN sebesar Rp1,97 triliun yang diberikan selama enam bulan sejak April hingga September 2020.

3. Jokowi umumkan akan kucurkan anggaran Rp405,1 triliun pada akhir Maret

[KALEIDOSKOP] Daftar Lengkap Stimulus COVID-19 sepanjang Tahun IniOngkos penanganan COVID-19 yang digelontorkan pemerintah. IDN Times/Sukma Shakti

Pada Akhir Maret 2020 atau tepatnya 31 Maret, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan bahwa pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani virus corona. 

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Rp75 triliun untuk bidang kesehatan

Seperti perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan meliputi test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain. Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien COVID-19, termasuk Wisma Atlet. Pemberian insentif dokter mulai dari Rp5-Rp15 juta bagi tenaga kesehatan hingga dokter spesialis. Santunan kematian tenaga medis Rp300 juta dan lainnya.

2. Rp110 triliun untuk social safety net

Mencakup PKH 10 juta KPM, yang dibayarkan bulanan mulai April, kartu sembako bagi 20 juta penerima (masing-masing Rp200 ribu selama 9 bulan). Kartu pra kerja Rp20 triliu untuk 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil, plus tambahan insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp1 juta.

Pemerintah juga membebaskan biaya listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Terakhir tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu dan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun.

3. Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR

Angka ini dibagi menjadi Rp52 triliun pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) untuk Pph Pasal 21 dan PPN, Rp 12 triliun untuk bea masuk. Lalu Rp6,1 triliun untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

4. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Pemerintah juga menganggarkan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tanpa anggaran dana PEN yang selanjutnya akan terus berkembang, maka stimulus pada 31 Maret ini sebesar Rp255,1 triliun.

Pada 18 Mei 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dana PEN membengkak menjadi Rp641,17 triliun. Angka itu kemudian meningkat lagi hingga menjadi Rp695,2 triliun.

[KALEIDOSKOP] Daftar Lengkap Stimulus COVID-19 sepanjang Tahun IniOngkos penanganan COVID-19 yang digelontorkan pemerintah. IDN Times/Sukma Shakti

4. Rincian bengkaknya dana PEN hingga mencapai Rp695,2 triliun

[KALEIDOSKOP] Daftar Lengkap Stimulus COVID-19 sepanjang Tahun IniInfografis Stimulus Ekonomi Indonesia selama Pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Dana program PEN kian membengkak seiring pandemik yang tidak juga berakhir. Dari yang awalnya Rp150 triliun, dana PEN sempat bengkak menjadi Rp641,17 triliun, kemudian berubah lagi menjadi Rp677,20 triliun, hingga akhirnya menjadi Rp695,2 triliun.

Berikut ini adalah rincian dana PEN menjadi Rp641,17 triliun:

  • Bantuan sosial berupa dukungan konsumsi senilai Rp172,1 triliun.
    Rinciannya terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, diskon tarif listrik, Bansos tunai Jabodetabek dan non Jabodetabek, dan kebutuhan logistik/pangan.
  • Bantuan fiskal atau insentif perpajakan senilai Rp123,01 triliun yang diperluas untuk UMKM.
  • Percepatan pembayaran kompensasi kepada BUMN senilai Rp90,42 triliun.
    Angka ini dibagi untuk PT Pertamina dan PT PLN masing-masing Rp45 triliun dan Rp45,42 triliun.
  • Penempatan dana pemerintah senilai Rp87,59 triliun.
    Dana ini untuk restrukturisasi kredit UMKM serta melakukan penjaminan sebesar Rp 1 triliun untuk menjamin kredit modal kerja baru bagi UMKM.
  • Tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral senilai Rp65,1 triliun.
    Rinciannya Rp3,8 triliun untuk pemulihan sektor pariwisata berupa diskon tiket dan insentif pajak hotel/restoran, perumahan Rp1,3 triliun, dan cadangan stimulus fiskal Rp60 triliun.
  • Bantuan untuk UMKM senilai Rp34,15 triliun yang disalurkan melalui perbankan.
  • Dana untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp25,27 triliun kepada BUMN yang terdampak pandemi atau memiliki penugasan khusus dalam program PEN.
  • Dana talangan senilai Rp19,65 triliun untuk modal kerja BUMN.
    BUMN yang mendapatkan dana talangan adalah Garuda Indonesia, Perumnas, KAI, PTPN hingga Krakatau Steel.
  • Dana dukungan untuk pemda senilai Rp15,10 triliun.
    Ini dalam bentuk cadangan DAK Fisik, insentif daerah untuk pemulihan ekonomi dan fasilitas pinjaman ke daerah.
  • Dana penjaminan kredit modal kerja bagu UMKM sekitar Rp5 triliun.
    Penjaminan kredit dilakukan oleh Jamkrindo dan Askrindo.
  • Subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk program B30 senilai Rp2,78 triliun.

Penambahan hingga dana PEN menjadi Rp695,2 triliun:

  • Untuk perubahan pertama menjadi Rp677,20 triliun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan dialokasikan untuk sektor kesehatan Rp87,55 triliun.
  • Lalu, program perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun. Anggaran ini mencakup PKH, bansos Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, Kartu Prakerja, logistik sembako, BLT dana desa dan perpanjangan diskon listrik dari tiga menjadi enam bulan.
  • Bantuan untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun. Bantuan yang diberikan seperti subsidi bunga, belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat, dan penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM.
  • Relaksasi insentif dunia usaha seperti perpajakan Rp120,61 triliun agar mampu bertahan di masa pandemik.
  • Pembiayaan korporasi sebesar dan dana talangan kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya, industri padat karya dan penjaminan bagi beberapa BUMN sebesar Rp44,57 triliun. Dana ini kemudian melebar menjadi Rp53,57 triliun.
  • Dukungan untuk kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sebesar Rp97,11 triliun yang berubah menjadi Rp106,11 triliun.

Baca Juga: Stimulus Fiskal Kunci Stabilitas Ekonomi di Tengah Pandemik COVID-19

5. Realisasi dan perubahan dana PEN hingga pertengahan Desember 2020

[KALEIDOSKOP] Daftar Lengkap Stimulus COVID-19 sepanjang Tahun IniBudi Gunadi Sadikin (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Dilansir dari laman COVID19.go.id, Ketua Satgas PEN, Budi Gunadi Sadikin merinci realisasi dan perubahan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 14 Desember 2020.

Secara total, dana PEN sebesar Rp695,2 triliun baru terserap sebesar Rp481,61 triliun atau 69,3 persen.

Berikut rincian penyerapan dari berbagai sektor dan perubahannya:

  • Sektor perlindungan sosial sudah terealisasi Rp217,16 triliun, atau 94,15 persen dari pagu anggaran Rp230,66 triliun. Jika dibandingkan pagu anggaran sebelumnya, sektor perlindungan sosial mengalami kenaikan Rp26,76 triliun.
  • Sektor UMKM terealisasi sebesar Rp106,25 triliun atau 91,73 persen dari pagu anggaran sebesar Rp115,82 triliun. Sektor UMKM mengalami pengurangan pagu anggaran sebesar Rp7,64 triliun.
  • Sektor Kementerian/Lembaga terealisasi sebesar Rp55,68 triliun atau 78,75 persen dari pagu anggaran sebesar Rp70,70 triliun. Pagu anggaran sektor ini turun Rp35,41 triliun.
  • Sektor Pembiayaan Korporasi sudah terealisasi Rp8,15 triliun atau 13,31 persen dari pagu anggaran Rp61,22 triliun. Pagu ini juga mengalami kenaikan Rp7.65 triliun.
  • Sektor kesehatan telah terealisasi Rp46,68 triliun atau 48,54 persen dari pagu anggaran sebesar Rp96,17 triliun. Naik 8,62 triliun dari pagu anggaran sebelumnya.
  • Sektor insentif usaha terealisasi sebesar Rp47,69 triliun atau 39,54 persen dari pagu anggaran Rp120,61 triliun. Sektor ini tidak mengalami perubahan pagu anggaran jika dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Kebijakan Stimulus COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya