Dear Pak Jokowi, Omnibus Law Tidak Bisa Langsung Tancap Gas di 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pidato Presiden Joko Widodo pada Nota Keuangan RAPBN 2021 tentang penggunaan omnibus law mendapat respon dari ekonom INDEF, Aviliani. Menurutnya, omnibus law masih perlu disosialisasikan pada tahun depan alih-alih langsung digunakan.
"Bukannya gak bagus, tapi harus sosialisasi dulu yang baik, tapi menurut saya sih untuk tahun 2021 itu, investasi juga gak akan yang besar-besar banget. Jadi mungkin ini perlu sosialisasi dulu lah, jangan dipaksakan untuk diputuskan hanya demi arus sesaat," kata Aviliani dalam live Instagram IDN Times #MenjagaIndonesia, Kamis (20/8/2020).
1. Omnibus law baru tepat digunakan pada 2022
Aviliani menilai omnibus law tidak hanya sekadar mendatangkan investasi baru dan melupakan investasi yang telah ada sebelumnya. Untuk itu, menurutnya perlu ada perbaikan investasi yang sudah ada sambil menyosialisasikan aturan ini.
"Jadi mungkin 2022-lah menurut saya baru kita bicara tentang omnibus law, termasuk di dalamnya adalah reformasi atau reformat industri di Indonesia," ujarnya.
2. Mendatangkan investor belum tentu menguntungkan Indonesia
Editor’s picks
Permasalahan investasi juga bukan hanya sekadar mendatangkan investor semata. Namun perlu juga dilihat apa yang dibutuhkan untuk perekonomian Indonesia dan tidak mematikan industri dalam negeri.
"Ini kan targetnya adalah satu, mendatangkan investasi, yang kedua adalah mempermudah investasi itu maka berbagai aturan disederhanakan, tetapi karena mungkin sosialisasinya belum baik, maka banyak penolakan, dari kaum buruh terutama karena dianggap nanti lebih membela pengusaha dibandingkan buruh," kata Aviliani.
3. Pidato Jokowi soal omnibus law
Dalam pidato Nota Keuangan, Jokowi menargetkan sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp1.776,4 triliun. Target ini dibagi dari penerimaan perpajakan Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp293,5 triliun.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak ini, dia mengatakan pemerintah melakukan upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan.
"Selain itu, penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19, serta memacu transformasi ekonomi," ucap Jokowi.
Baca Juga: Istana Bantah Bayar Artis Soal Omnibus Law, Justru Senang Dipromosikan