Dear Pekerja, Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021

Masa pandemik COVID-19 menjadi alasan Kemenaker

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan tidak ada kenaikan upah minimum 2021. Hal itu tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pandemik COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruk, termasuk dalam membayar upah. Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada saat situasi pemulihan ekonomi di masa pandemik COVID-19," tulis Ida pada surat yang dikeluarkan pada Selasa (26/10/2020).

Baca Juga: Buruh Ngotot Upah Minimum 2021 Tetap Naik

1. Penetapan upah minimum 2021

Dear Pekerja, Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian pada masa pandemik COVID-19, dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, Ida meminta pada gubernur untuk beberapa hal. Pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 sama dengan nilai Upah Minimum 2020.

Kedua, melaksanakan penetapan Upah Minimum 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

"Sehubungan dengan hal di atas, diminta kepada saudara (gubernur) untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada bupati atau wali kota, serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara," tulis Ida dalam surat tersebut.

2. Protes buruh minta upah minimum 2021 naik

Dear Pekerja, Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021Para buruh saat mengerjakan produksi makanan olahan dari daging rajungan. IDN Times/Fariz Fardianto

Diberitakan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh mendesak agar upah minimum 2021 naik. Dia menolak rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional dan permintaan kalangan pengusaha bahwa tidak ada kenaikan upah minimum tahun depan.

Menurut Iqbal, kenaikan upah yang ideal sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama tiga tahun terakhir.

Jika upah minimum tidak naik, lanjut dia, akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini buruh masih memperjuangkan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Seiring penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik, sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Iqbal menilai tidak tepat bila pengusaha beralasan tidak menaikkan upah karena faktor pertumbuhan ekonomi. Dia membandingkan kondisi yang terjadi pada 1998, 1999, dan 2000.

3. Besaran upah minimun 2020

Dear Pekerja, Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada tahun lalu, Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Mengacu pada aturan Kemnaker, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemudian menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4,2 juta.

Adapun upah minimum wilayah lain pada tahun lalu sebagai berikut:

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
  2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51
  4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
  5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
  7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
  8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
  10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
  11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
  12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
  14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
  15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
  16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
  20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
  22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
  23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
  24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
  25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
  27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83
  28. Kota Makassar yakni sebesar Rp.3.191.572
  29. Kota Surabaya Rp 4.200.479
  30. Kabupaten Gresik Rp 4.197.030,
  31. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.193.581
  32. Kabupaten Pasuruan Rp 4.190.133
  33. Kabupaten Mojokerto: Rp 4. 179.787.
  34. Kota Semarang Rp 2.715.000
  35. Kabupaten Demak Rp 2.432.000
  36. Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
  37. Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
  38. Kabupaten Kudus Rp 2.218.451.

Baca Juga: KSPI Desak Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker Tetapkan Upah Minimum

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya