Demi Bikin Kementerian Investasi, Jokowi 'Korbankan' Kemenristek BRIN?

Jokowi disebut 'akali' susunan kementerian

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akan segera membentuk Kementerian Investasi. Rencana awalnya disampaikan Jokowi sejak 2019 lalu. Ketika itu ia mengatakan akan tetap mempertahankan komposisi 34 kementerian dengan 'mengorbankan' kementerian lainnya.

Rencana pembentukan Kementerian Investasi pun disetujui DPR dalam Rapat Paripurna Jumat, 9 April 2021. Tak berselang lama, terdengar kabar kementerian yang akan "dikorbankan" adalah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kemenristek/BRIN akan dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

DPR pun sudah merestui kementerian yang dipimpin Bambang Brodjonegoro itu berakhir di kabinet jilid II Jokowi ini dan lahir sebagai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi. Dengan demikian, Kementerian Investasi bisa dibentuk dalam susunan kabinet yang tetap terdiri dari 34 kementerian.

Mengapa perlu ada kementerian yang "dikorbankan"? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Kemenristek Akan Dilebur, Bambang Brodjonegoro Beri Sinyal Pamit

1. Dasar aturan batasan 34 kementerian

Demi Bikin Kementerian Investasi, Jokowi 'Korbankan' Kemenristek BRIN?Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Jokowi tidak bisa mendirikan Kementerian Investasi tanpa mengorbankan kementerian lainnya. Hal itu sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada pasal 15 disebutkan:

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)," tulis pasal tersebut yang dikutip pada Senin (12/4/2021).

Jokowi pun telah memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, salah satunya pertimbangan DPR, untuk membentuk Kementerian Investasi berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tersebut.

2. Belum tentu investasi bisa naik

Demi Bikin Kementerian Investasi, Jokowi 'Korbankan' Kemenristek BRIN?Instagram.com/@bhimayudhistira

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira skeptis terhadap rencana Kementerian Investasi tersebut. Menurutnya, rencana pemerintah mendirikan Kementerian Investasi menjadi pesan promosi bagi investor bahwa pemerintah serius untuk meningkatkan investasi. Namun belum tentu Kementerian Investasi itu bisa mendatangkan investasi ke Bumi Pertiwi ini.

"Sebetulnya BKPM kan sudah setara kementerian, jadi buat apa jadi kementerian? Belum tentu investasi bisa naik karena masalahnya bukan hanya menggaet calon investor lewat promosi," ujar Bhima kepada IDN Times, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: DPR Setuju Jokowi Bikin Kementerian Investasi

3. DPR muluskan rencana Jokowi bentuk Kementerian Investasi

Demi Bikin Kementerian Investasi, Jokowi 'Korbankan' Kemenristek BRIN?IDN Times/Irfan Fathurohman

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pembentukan Kementerian Investasi. Kementerian ini diharapkan bisa meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Keputusan itu menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Curhat Bambang Brodjonegoro, Sedih Jadi Menristek Terakhir Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya