Di Tengah Isu Kebobrokan, Pertamina Disuntik Modal Rp2,1 Triliun

Dari mana sumber dana pemerintah untuk nyuntik Pertamina ya?

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo resmi memberikan modal tambahan Rp2,1 triliun kepada PT Pertamina (persero) melalui penyertaan modal negara (PMN). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.102.881621.4O4," tulis Pasal 2 ayat 1 yang disahkan pada 10 September 2020.

1. Dari mana dana suntikan modal Pertamina berasal?

Di Tengah Isu Kebobrokan, Pertamina Disuntik Modal Rp2,1 TriliunDirut Pertamina, Nicke Widyawati (IDN Times/Aldila Muharma)

Mengutip Pasal 2 ayat 2, penambahan modal bagi Pertamina berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PP tersebut.

Baca Juga: Ini yang Dibahas Erick Thohir dan Ahok usai Video Bobroknya Pertamina

2. Rincian pengalihan dana dari Kementerian ESDM

Di Tengah Isu Kebobrokan, Pertamina Disuntik Modal Rp2,1 TriliunIDN Times/Reynaldy Wiranata

Adapun penambahan modal untuk Pertamina berasal dari pengalihan sejumlah dana Kementerian ESDM. Salah satunya hasil penggunaan atau pengoperasian barang milik negara berupa jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga eks satuan kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp1,3 triliun.

Yang kedua, berasal dari hasil penggunaan atau pengoperasian barang milik negara berupa stasiun pengisian bahan bakar gas dan infrastruktur pendukung dengan besaran Rp798 miliar.

3. Ada 9 BUMN dapat suntikan modal

Di Tengah Isu Kebobrokan, Pertamina Disuntik Modal Rp2,1 TriliunIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan akan menyalurkan bantuan pinjaman dan penyertaan modal pemerintah (PMN) senilai Rp35,15 triliun yang. Suntikan dana itu baik dengan skema bantuan langsung (direct support) maupun indirect support atau tidak langsung yakni dengan skema special mission vehicle (SMV). 

Ada sembilan BUMN yang akan menerima PMN baik secara langsung maupun tidak. Untuk BUMN yang akan menerima suntikan modal langsung senilai Rp15,5 triliun adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang memperoleh (Rp4 triliun), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC (Rp500 miliar), PT Hutama Karya (Rp7,5 triliun), dan PT Permodalan Nasional Madani atau PNM (Rp1,5 triliun).

Selanjutnya BUMN yang menerima indirect support atau tidak langsung dengan skema special mission vehicle (SMV) sebesar Rp19,65 triliun. Mereka adalah PT KAI (Rp 3,5 triliun), PT Garuda Indonesia (Rp8,5 triliun), PT PTPN (Rp4 triliun), Krakatau Steel (Rp3 triliun) dan Perumnas (Rp650 miliar).

Baca Juga: 9 BUMN Ini Dapat Suntikan Dana Senilai Total Rp35,15 Triliun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya