Di Tengah Isu Kebobrokan, Pertamina Disuntik Modal Rp2,1 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo resmi memberikan modal tambahan Rp2,1 triliun kepada PT Pertamina (persero) melalui penyertaan modal negara (PMN). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.102.881621.4O4," tulis Pasal 2 ayat 1 yang disahkan pada 10 September 2020.
1. Dari mana dana suntikan modal Pertamina berasal?
Mengutip Pasal 2 ayat 2, penambahan modal bagi Pertamina berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017.
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Baca Juga: Ini yang Dibahas Erick Thohir dan Ahok usai Video Bobroknya Pertamina
2. Rincian pengalihan dana dari Kementerian ESDM
Editor’s picks
Adapun penambahan modal untuk Pertamina berasal dari pengalihan sejumlah dana Kementerian ESDM. Salah satunya hasil penggunaan atau pengoperasian barang milik negara berupa jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga eks satuan kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp1,3 triliun.
Yang kedua, berasal dari hasil penggunaan atau pengoperasian barang milik negara berupa stasiun pengisian bahan bakar gas dan infrastruktur pendukung dengan besaran Rp798 miliar.
3. Ada 9 BUMN dapat suntikan modal
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan akan menyalurkan bantuan pinjaman dan penyertaan modal pemerintah (PMN) senilai Rp35,15 triliun yang. Suntikan dana itu baik dengan skema bantuan langsung (direct support) maupun indirect support atau tidak langsung yakni dengan skema special mission vehicle (SMV).
Ada sembilan BUMN yang akan menerima PMN baik secara langsung maupun tidak. Untuk BUMN yang akan menerima suntikan modal langsung senilai Rp15,5 triliun adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang memperoleh (Rp4 triliun), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC (Rp500 miliar), PT Hutama Karya (Rp7,5 triliun), dan PT Permodalan Nasional Madani atau PNM (Rp1,5 triliun).
Selanjutnya BUMN yang menerima indirect support atau tidak langsung dengan skema special mission vehicle (SMV) sebesar Rp19,65 triliun. Mereka adalah PT KAI (Rp 3,5 triliun), PT Garuda Indonesia (Rp8,5 triliun), PT PTPN (Rp4 triliun), Krakatau Steel (Rp3 triliun) dan Perumnas (Rp650 miliar).
Baca Juga: 9 BUMN Ini Dapat Suntikan Dana Senilai Total Rp35,15 Triliun