Dijatuhi Sanksi dari OJK dan Kemenkeu, Ini Jawaban Garuda Indonesia

Garuda tegaskan mereka andalkan auditor independen

Jakarta, IDN Times - PT. Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk mengeluarkan pernyataan resminya terkait sanksi tegas atas kejanggalan laporan keuangan tahun 2018 mereka yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam pernyataan resminya, Garuda Indonesia menghormati keputusan OJK dan Kemenkeu.

"Kami sepenuhnya menghormati adanya putusan tersebut serta akan menindaklanjuti  putusan tersebut dengan sebaik baiknya. Garuda Indonesia juga akan terbuka, berkomunikasi lebih lanjut dan meminta advise kepada regulator, dalam hal ini terkait dengan pemenuhan kewajiban Perusahaan atas hasil putusan tersebut,” jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (1/7).

Ari menambahkan, sejalan dengan komitmen Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja dan sustainability perusahaan  melalui berbagai aspek pengembangan.

“Perusahaan telah mengambil sikap positif terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda yang diumumkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut,” imbuh Ari.

Berikut ini adalah pernyataan lengkap Garuda Indonesia seperti dilansir Infobanknews, Senin (1/7).

1. Garuda mengklaim tidak ada aturan yang dilanggar dalam laporan keuangan

Dijatuhi Sanksi dari OJK dan Kemenkeu, Ini Jawaban Garuda IndonesiaANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Garuda Indonesia menjelaskan bahawa kontrak dengan PT Mahata Aero Teknologi baru 8 bulan berjalan dan semua pencatatan telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

“Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar USD 30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat,” tulis Garuda.

Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.

“Dalam mengelola perseroan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Kena Sanksi OJK, Garuda Klaim Laporan Keuangan Sudah Sesuai Aturan

2. Klaim Garuda gunakan auditor independen

Dijatuhi Sanksi dari OJK dan Kemenkeu, Ini Jawaban Garuda IndonesiaIDN Times/Helmi Shemi

Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (“KAP BDO”).

“Kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme. Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu,” jelas Garuda.

KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

“Hingga saat ini BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait,” imbuh Garuda.

3. Garuda tidak keluar uang sepersen pun

Dijatuhi Sanksi dari OJK dan Kemenkeu, Ini Jawaban Garuda IndonesiaANTARA FOTO/Reno Esnir

Kerja sama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. “Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerja sama ini,” tulis Garuda.

Baca Juga: Setelah OJK, Kini Giliran BEI Beri Sanksi Denda pada Garuda Indonesia

4. Kerja sama untuk untungkan Garuda dan membuat tiket lebih murah

Dijatuhi Sanksi dari OJK dan Kemenkeu, Ini Jawaban Garuda IndonesiaANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

Kerjasama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia guna mendapatkan tambahan revenue (ancillary) bagi dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket.

“Sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket,” ujarnya.

 Garuda Indonesia akan terus melaksanakan dan menyempurnakan kerjasama ini karena akan menguntungkan Garuda Indonesia mengingat potensi ancilary revenue yang akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yang saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahunnya.

Baca Juga: Garuda Indonesia Diberi Sanksi oleh OJK, Ini 3 Respon Kementerian BUMN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya