Dirjen Udara: 3 Kursi Belakang Pesawat Jadi Tempat Karantina Penumpang

Kapasitas penumpang akan berlaku 100 persen secara bertahap

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan penerapan jumlah kapasitas penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap hingga 100 persen. Tapi, penambahan penumpang akan melalui pengaturan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara keberangkatan maupun kedatangan, serta saat di dalam kabin pesawat.

“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara,” kata Novie dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/6).

1. Langkah antisipasi jika ada penularan di pesawat

Dirjen Udara: 3 Kursi Belakang Pesawat Jadi Tempat Karantina PenumpangIlustrasi virus corona. Dok. IDN Times

Sekarang ini, Ditjen Perhubungan Udara fokus pada keamanan optimal pesawat udara terhadap penularan COVID-19 di dalam pesawat, proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan virus corona, sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.

“Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala COVID-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan tiga baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” kata Novie.

Ketentuan lebih lanjut terkait operasional transportasi udara yang diatur pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020, Ditjen Perhubungan Udara berupaya menerapkan keamanan optimal dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan pada angkutan udara secara ketat. Sehingga, penumpang yang berada di dalam pesawat udara tetap aman selama perjalanan penerbangan.

Baca Juga: Kemenhub Revisi Aturan Jelang New Normal, Penumpang Bisa Lebih Banyak

2. Sistem filtrasi udara di pesawat sangat aman untuk pencegahan penularan virus corona

Dirjen Udara: 3 Kursi Belakang Pesawat Jadi Tempat Karantina PenumpangEconomy Class Pesawat Garuda Airbus A330-900neo (IDN Times/Kevin Handoko)

Novie menjelaskan sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman, sehingga dapat meminimalkan penularan COVID-19, dengan menggunakan teknologi filtrasi High Efficiency Particulate Air (HEPA) di dalam pesawat udara.

“Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional,” ujar dia.

Menurut Novie, lebih dari 85 persen pesawat penumpang di Indonesia merupakan pesawat yang dilengkapi sistem sirkulasi udara HEPA. Serta, dengan adanya pembatasan interaksi dan pembatas antar baris, hal ini dipandang dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 saat berada di dalam pesawat.

Pada pesawat pabrikan Airbus, kata dia, proses sirkulasi udara di dalam kabin diperbaharui setiap 2-3 menit menggunakan HEPA. Sedangkan, pesawat pabrikan Boeing, sirkulasi udara menggunakan HEPA menghasilkan 50 persen udara hasil sirkulasi dan 50 persen udara segar luar yang difiltrasi dalam kabin.

Sementara, pada pesawat jenis ATR, meskipun tidak menggunakan HEPA, sistem udara pada pesawat berjenis ATR tetap terjamin dengan mekanisme dua buah Environment Control System (ECS) packs operative, di mana udara di kabin pesawat diperbaharui setiap 5-7 menit.

3. Menhub ubah aturan kapasitas penumpang dari 50 menjadi 70 persen

Dirjen Udara: 3 Kursi Belakang Pesawat Jadi Tempat Karantina PenumpangMenhub Budi Karya Dinyatakan Negatif Covid-19 (Dok. Kemenhub)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 41 Tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menhub mengatakan, kapasitas jumlah penumpang tak lagi maksimal 50 persen. Dia melihat ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan. Setelah berdiskusi panjang dengan INA, para airlines gugus tugas dan Kementerian Kesehatan, kapasitas untuk jet aero body dan wide body bisa 70 persen.

"Detail dan teknis tentu akan dijelaskan dalam surat edaran Dirjen Udara dan tidak menutup kemungkinan penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari," kata Budi Karya.

Baca Juga: Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100 Persen Secara Berkala

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya