Ditegur DPR soal Dana PEN untuk Ibu Kota Baru, Ini Jawaban Sri Mulyani

Pakai dana PEN untuk IKN bisa melanggar Undang-Undang

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat teguran terkait kemungkinan penggunaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru.

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengatakan jika tidak berhati-hati menggunakan dana PEN hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

“Jadi saya ingatkan Ibu (Menteri Keuangan), jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam pasal (UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?" ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Ibu Kota Baru dan Pemilu 2024

1. Sri Mulyani jelaskan kemungkinan penggunaan APBN

Ditegur DPR soal Dana PEN untuk Ibu Kota Baru, Ini Jawaban Sri MulyaniMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menanggapi Marwan Cik Asan, Sri Mulyani menyebut APBN menjadi salah satu opsi alokasi pendanaan IKN. Namun, dia menjelaskan bahwa pemerintah pasti punya alasan dan dasar ketika melakukan realokasi anggaran tersebut.

"Tapi kalau kita bisa saja melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah," katanya.

2. Realokasi anggaran bisa dari pos Kementerian PUPR

Ditegur DPR soal Dana PEN untuk Ibu Kota Baru, Ini Jawaban Sri MulyaniIDN Times/Shemi

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan realokasi anggaran untuk IKN bisa diambil dari kementerian lain seperti Kementerian PUPR sebesar Rp110 triliun.

"Di situ bisa lakukan realokasi, sehingga kalaupun PEN tidak bisa dihubungkan dengan IKN, ya tidak apa-apa juga. PEN tetap saja, nanti kita gunakan pos di PUPR," ucapnya.

"Poin saya adalah, DPR selama ini dan kami itu gunakan PEN itu sebagai tools ini adalah tools untuk jagain Indonesia. Dan kebutuhan Indonesia itu macam-macam banyak sekali, tapi itu tetap accountable. Dan sesuai dengan Pak Marwan saya terima kasih harus sesuai dengan UU," ujarnya.

3. Undang-Undang yang dilanggar jika gunakan dana PEN untuk IKN

Ditegur DPR soal Dana PEN untuk Ibu Kota Baru, Ini Jawaban Sri MulyaniNagara Rimba Nusa sebagai pemenang sayembara desain IKN (IDN Times/ Kemenkoinfo RI)

Marwan mengatakan pembangunan IKN harus memperhatikan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, apabila pemerintah tidak melihat dengan seksama regulasi terkait, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, hal itu berpotensi melanggar UU.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Marwan menuturkan, IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," katanya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya