DPR dan Menkeu Sepakat Produk Plastik Bakal Kena Cukai

Gak cuma kantong plastik aja

Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan sepakat untuk melakukan penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai berupa produk plastik seperti botol dan kemasan plastik.

"Persetujuan ini sangat kami hargai, ini bagus sangat baik. Mereka sama dengan kami bahwa ada concern dan prihatin pada masalah lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat," kata Sri Mulyani usai rapat bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

1. Kemenkeu akan kaji lagi barang yang akan kena cukai mengingat perekonomian yang sedang tertekan

DPR dan Menkeu Sepakat Produk Plastik Bakal Kena CukaiIDN Times/Auriga Agustina

Atas kesepakatan ini, Kemenkeu akan melakukan mengkaji ulang kebijakan atau redesigning policy. Kebijakan ini, menurut Sri Mulyani, harus pula disesuaikan dengan kondisi perekonomian Indonesia.

"Kita gak mau dalam kondisi ekonomi yang sekarang ini melemah, kebijakan ini akan menimbulkan beban karena itu harus dilihat waktunya, sisi berapa tarifnya dan produk apa saja yang terkena, nanti kita akan kaji secara hati-hati dan akan dibahas lagi," ujar dia.

"Kita akan lebih fokus bagaimana agar ekonomi kita tetap terjaga dalam situasi sekarang yang sangat tertekan," imbuhnya.

Baca Juga: Indonesia Negara yang Paling Sedikit Berlakukan Cukai Barang

2. DPR sepakati perluasan produk plastik yang kena cukai karena besarnya dampak sampah plastik

DPR dan Menkeu Sepakat Produk Plastik Bakal Kena Cukai(Ilustrasi plastik klip) IDN Times/Anata

Anggota Komisi XI DPR fraksi PDI-P Dolfie OFP mengkritik dampak sampah plastik ke Indonesia. "Dampak kerugian apabila dirupiahkan berapa? Terhadap plastik, saya cari di website ada kajian 2018, itu kerugian akibat sampah plastik Rp39 triliun dengan volume 1,29 juta metrik ton," katanya.

Anggota DPR RI Komisi Xl dari Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsyuddin juga setuju dengan kebijakan ini. Menurutnya, sampah plastik sangat merugikan negara dan lingkungan.

"Saya kira pemerintah harus rumuskan dan memperluas jangan hanya kantong plastik. Saya sepakat bahwa botol botol sterofoam dan sebagainya, dampaknya sangat besar, perlu dirumuskan," ujar Didi.

3. Usulan pengenaan cukai untuk plastik

DPR dan Menkeu Sepakat Produk Plastik Bakal Kena CukaiRapat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI dalam pembahasan ekstenfikasi cukai plastik (IDN Times/Shemi)

Pada rapat bersama Komisi XI itu, awalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan adanya pengenaaan cukai untuk plastik jenis tas kresek dengan ketebalan di bawah 75 mikron. Nantinya, produsen plastik dan importir plastik akan dikenakan cukai sebesar Rp30 ribu per kilogram.

"Tarif cukai per lembar Rp200. Dengan demikian, harga kantong plastik Rp400-Rp500 setelah kena cukai," kata Sri Mulyani.

Dengan usulan ini, kata dia, akan ada resiko penurunan konsumsi hingga 50 persen. Sehingga total konsumsi plastik menjadi sebesar 53.532.609 kg per tahun dari yang semula 107.065.217 kg per tahun berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Di mana kalau data dari KLHK di 2016 dilakukan berdasarkan konsumsi 90 ribu gerai di Indonesia," ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kantong Kresek Bakal Kena Cukai, Harga Jadi Rp500 per Lembar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya