DPR Mengusulkan Direksi Lama Jiwasraya Dicekal, Banyak Masalah 

Gak boleh ke luar negeri hingga kasus selesai

Jakarta, IDN Times - Komisi VI DPR RI mengusulkan pencekalan eks direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018. Awalnya ide ini dicetuskan Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat. 

"Karena sudah mau tahun baru dan biasanya orang berlibur, saya mengusulkan agar direksi Jiwasraya yang lama dicekal untuk memudahkan penyelesaian kasus," kata Rieke di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12).

Usulan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi VI fraksi PDIP Aria Bima dan dituliskan dalam kesimpulan rapat. 

1. Shock therapy bagi eks direksi Jiwasraya

DPR Mengusulkan Direksi Lama Jiwasraya Dicekal, Banyak Masalah Rapat Komisi VI DPR dengan Jiwasraya (IDN Times/Helmi Shemi)

Anggota Komisi VI fraksi Golkar Mukhtaruddin mengatakan pertimbangan pencekalan ini adalah pemberian efek kejut atau shock therapy bagi eks direksi. 

"Kami DPR tidak main-main. Ini menunjukkan keseriusan kami terhadap penyelamatan uang-uang rakyat. DPR gak main konteksnya menyelamatkan dana-dana nasabah. Jadi direksi yang merasa bermain ya hati-hati saja. Ini ancaman dan warning dari kami," kata Mukhtaruddin. 
 

2. Polemik Jiwasraya

DPR Mengusulkan Direksi Lama Jiwasraya Dicekal, Banyak Masalah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko (IDN Times/Helmi Shemi)

Kasus ini bermula ketika Jiwasraya menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance) senilai Rp802 miliar per Oktober 2018.

Jiwasraya semakin 'sakit' ketika Kementerian BUMN melaporkan indikasi kecurangan Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kementerian BUMN menemukan ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent). Jiwasraya juga sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) tinggi kepada nasabah.

Akibatnya, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya.

3. Total utang Jiwasraya mencapai Rp16 triliun

DPR Mengusulkan Direksi Lama Jiwasraya Dicekal, Banyak Masalah Ilustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Berdasarkan laporan Jiwasraya kepada DPR yang dipaparkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Jiwasraya, OJK dan Komisi XI DPR RI, Kamis (7/11) kini total premi yang harus dibayar Jiwasraya mencapai Rp16,13 triliun sejak mengumumkan tertekan likuiditas pada tahun lalu dari yang awalnya Rp802 miliar.

Rinciannya, Rp12,4 triliun adalah kewajiban premi yang jatuh tempo pada Oktober hingga Desember 2019. Terdiri dari gabungan antara utang klaim yang sudah jatuh tempo sebanyak Rp9,87 triliun dan Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan (LMPMD) Oktober hingga Desember 2019 sebesar Rp2,53 triliun.

Sementara Rp3,7 triliun untuk kewajiban tahun depan yang harus dibayarkan Jiwasraya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya