Duh, Nilai Aset Tersangka Korupsi Asabri Belum Tutup Kerugian Negara

Negara rugi Rp23,73T, tapi baru dikembalikan Rp10,5T

Jakarta, IDN Times - Nilai aset tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) belum mencukupi menutup kerugian negara.

Tim Jaksa Penyidik Jampidsus mencatat kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp23,73 triliun. Hingga kini, nilai sementara nominal aset sitaan yang disita dari para tersangka untuk pengembalian kerugian negara baru mencapai Rp10,5 triliun.

Baca Juga: Dirut Asabri: Bentjok dan Heru Sanggup Kembalikan Uang Asabri Rp10,9 T

1. Pencarian aset tersangka masih dilakukan

Duh, Nilai Aset Tersangka Korupsi Asabri Belum Tutup Kerugian NegaraDirektur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutop jadi tersangka kasus korupsi Asabri (Dok. Humas Kejagung)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan pencarian aset masih dilakukan. Menurut dia, pelimpahan tahap pertama Asabri untuk memberikan kesempatan kelada jaksa peneliti melihat kekuatan pembuktian berkas perkara.

"Ini nanti hasil diskusinya kami lihat sampai sejauh mana petunjuk dari penuntut umum, dari situ kami lihat juga termasuk kan masih ada waktu ini untuk mengejar aset," kata Febrie dilansir dari ANTARA, Minggu (2/5/2021).

2. Tumpang tindih dengan aset Jiwasraya

Duh, Nilai Aset Tersangka Korupsi Asabri Belum Tutup Kerugian NegaraANTARA FOTO/Galih Pradipta

Febrie juga mengungkapkan, karena sejumlah aset untuk kasus Asabri sudah disita di kasus Jiwasraya. "Memang ini karena terkait dengan orangnya sama dengan Jiwasraya ya memang aset-asetnya banyak yang sudah kita sita disaat tindak pidana Jiwasraya," kata Febrie.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri 

3. Jampidsus serahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum

Duh, Nilai Aset Tersangka Korupsi Asabri Belum Tutup Kerugian NegaraPT Asabri (Persero). IDN Times/Hana Adi Perdana

Jampidsus Kejagung juga melimpahkan berkas perkara tahap pertama (I) sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dilimpahkan, Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut.

"Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard menyebutkan penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dilakukan dalam jangka waktu 14 hari. Dalam hal jaksa peneliti atau penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, maka jaksa peneliti atau penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

"Berkas perkara tahap pertama dilimpahkan Jumat (30/4) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Leonard.

4. Daftar sembilan tersangka kasus korupsi Asabri

Duh, Nilai Aset Tersangka Korupsi Asabri Belum Tutup Kerugian NegaraTersangka Korupsi PT Asabri dibawa penyidik Jampidsus Kejagung untuk ditahan (Dok. Humas Kejagung)

Berkas perkara atas nama sembilan orang tersangka, yaitu ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai dengan Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019.

Berikutnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Di dalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Mahfud: Negara Jamin Dana Prajurit TNI dan Polri di Asabri Tak Hilang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya