Fakta-Fakta Kasus Simpanan Macet Koperasi Karyawan Giant Rp40 Miliar

Kemenkop mediasi kasus simpanan macet karyawan Giant

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan mediasi terhadap pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket (Giant) dan perwakilan anggota menyusul terjadinya kasus dugaan macetnya pengembalian simpanan anggota senilai Rp40 miliar. Dalam mediasi tersebut dicapai sejumlah kesepakatan antara kedua pihak.

“KemenKopUKM turun melakukan mediasi dalam kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket untuk mencari jalan keluar terbaik yang disepakati antara pihak pengurus dan anggota sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Resmi Tutup di Indonesia, 10 Suasana Gerai Giant di Hari-hari Terakhir

1. Pinjaman macet terjadi dari 2010-2015

Fakta-Fakta Kasus Simpanan Macet Koperasi Karyawan Giant Rp40 MiliarIlustrasi Giant Hypermarket (IDN Times/Sunariyah)

Zabadi mengatakan adanya penyaluran pinjaman kepada usaha mikro kecil (non-anggota) periode 2010-2015, berjumlah Rp40 miliar yang sebagian besar pinjaman berstatus pinjaman macet.

Koperasi diperkirakan memiliki aset senilai Rp8 miliar, yang terdiri dari asset bangunan senilai Rp7 miliar dan aset lancar Rp1 miliar.

Baca Juga: Daftar 8 Koperasi Bermasalah, Selesai dengan Tempuh Jalur Damai 

2. Hasil kesepakatan mediasi

Fakta-Fakta Kasus Simpanan Macet Koperasi Karyawan Giant Rp40 MiliarDeputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi (dok. Kemenkop UKM)

Zabadi juga mengatakan sejumlah kesepakatan yang dihasilkan diharapkan dapat mempertahankan kelangsungan Koperasi Anugerah. Kesepakatan tersebut adalah:

  1. Pengurus dan Perwakilan Anggota sepakat menyampaikan Recovery Koperasi atau pemulihan, yang akan dimintakan persetujuan dari seluruh anggota.
  2. Pengurus dan Perwakilan Anggota juga sepakat untuk melakukan mapping permasalahan guna menetapkan langkah-langkah taktis dan strategis untuk mengarah pada upaya recovery atau pemulihan. "Untuk itu, akan dilakukan studi banding ke Koperasi Kareb Bojonegoro untuk mempelajari proses transformasi koperasi," kata Zabadi.
  3. Diperlukan perubahan anggaran dasar untuk merubah persyaratan keanggotaan sehingga dapat mengakomodir para anggota yang telah non aktif sebagai karyawan PT Hero Supermarket.
  4. Pengurus dan perwakilan anggota sepakat untuk melanjutkan keberlangsungan koperasi, sehingga perlu dijalankan program recovery, yang mana berdasar pada aset koperasi senilai Rp8 miliar, dapat digunakan untuk melanjutkan aktivitas usaha koperasi.

“Sambil tetap melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan dengan melakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik, sehingga apabila ditemukan adanya bukti penyimpangan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Zabadi memaparkan.

Baca Juga: Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok bagi Pinjol Ilegal!

3. Mediasi Kemenkop UKM dan pengurus koperasi serta anggota kopersi Giant

Fakta-Fakta Kasus Simpanan Macet Koperasi Karyawan Giant Rp40 MiliarIlustrasi Giant Hypermarket (IDN Times/Sunariyah)

Mediasi dipimpin oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa waktu lalu. Hadir pengurus Koperasi Karyawan Hero Supermarket, yakni Marsim selaku Ketua Pengurus Koperasi, Andri Permana selaku Bendahara Koperasi, Inggit MBP selaku Anggota Pengawas Koperasi, Gary Andry selaku Manajer Pengelola Koperasi. Mewakili anggota Koperasi adalah Shalahudin, Dessy Christina, dan Sawalludin.

Pada mediasi tersebut dinyatakan, para pengurus yang hadir adalah pengurus yang dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada April 2021 untuk periode 2021–2024.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya