G20 Bahas Aturan Cryptocurrency, Apa Hasilnya?

Menurut Bank Indonesia, cryptocurrency tidak terhindarkan

Badung, IDN Times - Salah satu agenda yang dibahas Presidensi G20 adalah terkait mata uang kripto atau cryptocurrency. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengatakan banyak negara yang tidak mengakui kripto sebagai cryptocurrency tapi lebih sebagai aset penanaman invetasi.

"Yang untuk currency (mata uang) lebih ke stable point-nya karena punya kolateral mereka adalah US dolar," kata kata Wempi dalam Media Briefing di Nusa Dua, Bali, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: Charlie Munger Berharap Cryptocurrency Tak Pernah Ditemukan

1. Lalu apa langkah yang akan diambil?

G20 Bahas Aturan Cryptocurrency, Apa Hasilnya?Ilustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dody mengatakan cryptocurrency saat ini tidak bisa terelakkan. Masalahnya, hanya tinggal bagaimana otoritas mengaturnya.

"Silakan stable point dijadikan currency kalau legal, aturan, transpransi ada. Ini seolah menahan saja kemajuan dari stable point yang sudah banyak diterima private, tapi menunggu CBDC-nya (central bank digital currency) keluar," kata Dody menjelaskan.

2. Kenapa cryptocurrency makin menjamur?

G20 Bahas Aturan Cryptocurrency, Apa Hasilnya?kripto berkembang pesat (Shutterstock/TW Photography)

Menurut Dody, cryptocurrency tidak bisa dihindari karena kemajuan teknologi. Sehingga banyak perusahaan swasta yang mengembangkan mata uang digital versi mereka sendiri.

"Strategi-strategi ini yang tidak terhindar karena berkembangnya teknologi sehingga private terus mengembangkan bentuk-bentuk digital currency versi mereka yang consumer protected, yang dari sisi konsumennya terjaga," ujar Dody.

Baca Juga: Perbedaan Cryptocurrency dan Aset Investasi Kripto, Mana yang Haram?

3. Sikap pemerintah Indonesia terhadap cryptocurrency

G20 Bahas Aturan Cryptocurrency, Apa Hasilnya?unsplash.com/Dmitry Demidko

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mata uang kripto atau cryptocurrency haram sebagai mata uang. Fatwa tersebut diambil berdasarkan hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia ketujuh.

Meski demikian, mata uang kripto tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan sebagai komoditas atau alat investasi. Berikut ini adalah sejumlah aturan serta perbedaan kripto sebagai mata uang alias cryptocurrency untuk dan sebagai aset kripto yakni komoditas investasi.

Alasan MUI mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency berpijak pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. Pada Bab 1 Pasal 1 ayat 1, aturan itu menegaskan bahwa rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aturan Bank Indonesia dipertegas dalam hasil Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

"Aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran," tulis surat tersebut.

Berdasarkan aturan yang dirilis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kripto sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Hal ini diperbolehkan dengan pertimbangan potensi aliran investasi yang besar untuk ekonomi Indonesia. Apabila dilarang, akan berdampak pada banyaknya arus investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto;

"Aset Kripto terlebih dahulu akan diatur dalam Permendag yang memasukkan Aset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka," tulis Bappebti dalam laporannya.

Baca Juga: Tren Crypto Drop, Harga Shiba Inu Malah Melonjak ke Rekor Baru

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya