Garuda Bantah PHK Ratusan Karyawan dan Pilot, Hanya Percepat Kontrak

Gaji karyawan tetap dibayar penuh sampai akhir kontrak

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 150 pilot dan 800 karyawan kontrak mereka. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, Garuda melakukan percepatan kontrak kerja dengan tetap memenuhi hak-hak karyawan.

"Yang kita lakukan adalah percepatan kontrak yang banyak disebut orang sebagai PHK. Itu bukan PHK. Itu adalah percepatan perjanjian kontrak kita dengan pegawai yang status kerjanya adalah kontrak," kata Irfan dalam konferensi pers daring, Jumat (5/6).

1. Garuda memastikan tetap membayar gaji karyawan mereka

Garuda Bantah PHK Ratusan Karyawan dan Pilot, Hanya Percepat KontrakDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Baca Juga: Garuda Indonesia PHK 150 Pilot, Begini Respons Kementerian BUMN

Irfan menegaskan, percepatan kontrak itu tetap memperhatikan hak-hak karyawan. Percepatan kontrak dilakukan dengan membayar gaji secara penuh berdasarkan perjanjian kerja.

"Kita tetap bayar gaji mereka sampai akhir kontrak mereka. Sehingga kita bisa lebih memastikan efisiensi cost production. Kami pastikan hak-hak karyawan atau pilot kami jalankan sesuai yang kita janjikan," katanya menegaskan.

2. PHK adalah langkah terakhir Garuda

Garuda Bantah PHK Ratusan Karyawan dan Pilot, Hanya Percepat KontrakIDN Times/Candra Irawan

Eks Direktur Utama INTI ini mengatakan PHK adalah jalan terakhir yang dipilih Garuda dalam kondisi di tengah pandemik COVID-19 ini. Ia mencontohkan, banyak industri penerbangan yang kolaps di tengah situasi seperti ini dan memilih PHK terhadap karyawan karena kebangkrutan.

"Kami pastikan Garuda tetap survive dalam kondisi seperti ini. Garuda bukan perusahaan yang unik di industri ini. Di negara lain banyak perusahaan penerbangan melakukan PHK dan deklarasi bangkrut seperti Thai Airways yang reputasinya bagus akhirnya bangkrut," ujar Irfan.

"Kita bukan perusahaan bebas dan unik, kondisi kita sama dan kita bereaksi sesuai kondisi masing-masing. Manajemen Garuda sepekat PHK adalah opsi paling akhir. Kita pastikan menghindari itu," katanya menambahkan.

3. PHK terhadap 800 karyawan kontrak dan 150 pilot

Garuda Bantah PHK Ratusan Karyawan dan Pilot, Hanya Percepat KontrakIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, sejak 14 Mei 2020, Garuda Indonesia telah melakukan PHK terhadap 800 karyawan kontrak. Garuda Indonesia juga terpaksa memasukkan 70 persen pesawatnya ke dalam kandang. Mereka juga melakukan PHK terhadap 150 pilot.

Dalam keterangan tertulis, Senin (1/6) Irfan Setiaputra membenarkan adanya PHK yang dilakukan perseroan terhadap sejumlah pilot.

“Perlu kiranya kami sampaikan penjelasan bahwa pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu,” ujarnya.

Dia memastikan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply dan demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi virus corona.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal. Kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,“ jelasnya.

 

Baca Juga: Tidak Ada Penerbangan Jemaah Haji, Garuda Cari Pendapatan Lain

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya