Grab: Kami Tidak Melanggar, Apalagi Membuat Persaingan Tidak Sehat!

Grab akan ajukan banding atas putusan KPPU

Jakarta, IDN Times - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) menyesalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada mereka dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) akibat melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Grab membantah telah melanggar aturan tersebut dan telah menyertakan argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

"Kami tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam
kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," kata Juru bicara Grab Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).

1. Pembelaan Grab atas aturan kerja sama dengan TPI

Grab: Kami Tidak Melanggar, Apalagi Membuat Persaingan Tidak Sehat!Grab Indonesia meluncurkan GrabProtect di Medan (Dok. IDN Times)

Juru bicara Grab menjelaskan bahwa kerja sama mereka dengan TPI dibentuk dengan tujuan untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi mereka.

"Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi," kata juru bicara.

Oleh karena itu, Grab bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.

Baca Juga: KPPU Denda Grab Rp30 Miliar karena Praktik Persaingan Usaha Tak Sehat

2. Grab sebut tidak ada pemberian prioritas pesanan

Grab: Kami Tidak Melanggar, Apalagi Membuat Persaingan Tidak Sehat!Ilustrasi taksi online

Grab juga membantah adanya perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Menurut juru bicara, jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.

"Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang," kata juru bicara.

Grab juga menegaskan bahwa mereka memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi produktif dan kinerja baik yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.

"Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail, dikenal dengan Sistem Meritokrasi. Contoh: Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer, Hotel Loyalty Program, Retail Membership," papar Grab.

3. Grab akan ajukan banding ke KPPU

Grab: Kami Tidak Melanggar, Apalagi Membuat Persaingan Tidak Sehat!IDN Times / Auriga Agustina

Juru bicara Grab akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. "Kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebesar Rp30 miliar. Sanksi itu dikeluarkan KPPU pada Kamis (2/7) malam karena Grab melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain Grab, KPPU juga memberikan sanksi kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar Rp 19 miliar.

"KPPU menilai bahwa perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dalam siaran persnya, Kamis malam (2/7).

 

Baca Juga: Grab PHK 360 Karyawan Termasuk di Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya