Harga Mobil Impor Akan Naik 3 Kali Lipat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang berencana memiliki mobil mewah yang diimpor dari luar negeri, ada baiknya tahan dulu keinginan itu. Pemerintah berencana menaikkan pajak mobil mewah yang diimpor utuh dari luar negeri hingga 195 persen!
Jika pajaknya dinaikkan, tentu harga mobil yang kamu incar pun akan naik berlipat-lipat.
1. Harga mobil impor bisa naik jadi 3 kali lipat
Kebijakan pemerintah akan pajak mobil mewah impor itu diambil sebagai dampak dari kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/9), mengharapkan kebijakan tersebut dapat mengurangi impor mobil mewah. "Diharapkan untuk bisa mengurangi appetite untuk mengimpor mobil mewah karena harganya bisa mencapai tiga kali lipat," ujar dia seperti dilansir Antara.
2. Daftar pajak yang akan dikenakan ke mobil impor
Editor’s picks
Impor mobil mewah dikenakan instrumen perpajakan antara lain bea masuk 50 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, PPh impor 10 persen, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 10 persen hingga 125 persen.
3. Kenapa kenaikan pajak mobil impor bisa setinggi itu?
Sri Mulyani memaparkan, impor mobil mewah kena PPnBM telah menghasilkan devisa US$87,88 juta selama Januari hingga Agustus 2018.
Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif PPh impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca pembayaran.
Untuk kamu ketahui, dari 1.147 pos tarif tersebut, sebanyak 210 item komoditas mengalami peningkatan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Mobil mewah CBU dan motor besar termasuk dalam kategori 210 item komoditas tersebut sehingga tarif PPh impornya dinaikkan menjadi 10 persen.
Sri Mulyani mengatakan peraturan Menteri Keuangan mengenai penyesuaian tarif pajak penghasilan impor tersebut telah ditandatangani dan akan berlaku tujuh hari setelahnya.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Meski Rupiah Terpuruk