Hati-hati, Ini 3 Modus Penipuan Bursa Investasi yang Wajib Diketahui

Kenali modus penipuannya di sini, jangan sampai tergiur!

Jakarta, IDN Times - Investasi saham atau bursa memang belakangan jadi primadona. Apalagi pasar saham atau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia makin melambung di atas 6.000 serta prospek keuntungan yang menjanjikan.

Tapi harus tetap waspada, ya. Karena pada 2020 lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan di bidang perdagangan investasi bursa yang sering dilakukan dapat dikategorikan menjadi tiga macam.

1. Investasi bursa berkedok kontrak berjangka atau aset kripto

Hati-hati, Ini 3 Modus Penipuan Bursa Investasi yang Wajib DiketahuiIlustrasi Diversifikasi Investasi (IDN Times/Shemi)

This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media.

Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.

Syist mengatakan, modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap; pembagian keuntungan serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama.

“Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5–20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” papar Syist.

Hati-hati, sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.

“Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat," ujar Syist.

Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur.

Baca Juga: Waspada! Bappebti Blokir Lagi 114 Situs Pialang Berjangka Abal-abal 

2. Penipuan bursa investasi tanpa izin Bappebti

Hati-hati, Ini 3 Modus Penipuan Bursa Investasi yang Wajib DiketahuiANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kategori modus penipuan selanjutnya, yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan bursa tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan LinkedIn.

Penipuan ini juga membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut.Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan bursa dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto.

"Sebagian besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri. Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia," kata Syist.

Modus ini biasanya dilakukan oleh orang per seorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex. Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan/atau exchanger.

“Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti,” ungkap Syist.

3. Penipuan dengan modus software atau robot trading

Hati-hati, Ini 3 Modus Penipuan Bursa Investasi yang Wajib DiketahuiIlustrasi Penurunan/Bearish (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain kedua kategori modus tersebut di atas, lanjut Syist, saat ini marak penawaran perangkat lunak/software trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional. Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisir risiko dari trading forex.

Syist mengatakan, perangkat lunak tersebut juga dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi bursa secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.

“Perlu diingat oleh masyarakat, penggunaan perangkat lunak trading forex tersebut juga memiliki risiko kerugian yang dapat terjadi. Sebelum bertransaksi, masyarakat wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang memadai. Masyarakat harus paham terlebih dahulu terkait mekanisme dan risikonya,” imbau Syist.

Baca Juga: Binomo, Satu dari Banyaknya Entitas Forex Ilegal yang Ditangani OJK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya