Hingga Mei, 15.760 Tenaga Kerja Asing Masuk RI atas Izin Kemenaker

8.443 orang TKA di antaranya bekerja pada bidang jasa

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerkaan (Kemnaker) memberi izin kerja kepada 15.760 tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk Indonesia sejak Januari hingga 18 Mei 2021.

"Data TKA yang diterbitkan ini berdasarkan Jenis Usaha dengan total 15.760 dan berdasarkan Level Jabatan dengan total 15.760," kata Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Derita Para TKI, Harta dan HP Dirampas hingga Dihina Imigrasi Malaysia

1. Rincian 15.760 TKA yang bekerja di Indonesia

Hingga Mei, 15.760 Tenaga Kerja Asing Masuk RI atas Izin KemenakerIlustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)

Berdasarkan data Kemnaker, dari 15.760 TKA yang mendapat izin masuk RI, sebanyak 8.443 orang bekerja pada bidang jasa, 7.113 bekerja pada bidang industri dan 204 bekerja pada bidang maritim dan pertanian.

Adapun berdasarkan level jabatan, 8.482 orang diantaranya merupakan profesional, 4.144 orang konsultan, 2.490 orang manajer, 595 orang direksi dan 49 orang sebagai komisaris.

2. TKA yang datang ke Indonesia lebih sedikit dari tahun lalu

Hingga Mei, 15.760 Tenaga Kerja Asing Masuk RI atas Izin KemenakerIlustrasi TKA Tiongkok (ANTARA/Nikolas Panama)

Selain itu, berdasarkan jenis usahanya, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia hingga 18 Mei 2021 cenderung turun dibanding tahun lalu. Pada 18 Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA yang bekerja di Indonesia, sedangkan pada 2020 lalu sebanyak 93.761.

Rincian 92.058 TKA yang bekerja di Indonesia bekerja di bidang jasa 50.688 orang, industri 39.153 orang dan pertanian dan maritim sebanyak 2.217 orang. Sementara pada tahun lalu jumlahnya adalah: di bidang jasa 53.323 orang, industri 38.087 orang dan pertanian dan maritim sebanyak 2.351 orang.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Jumlah TKA Tidak Melebihi Pekerja Indonesia 

3. Rincian penerbitan visa bagi 15.760 TKA

Hingga Mei, 15.760 Tenaga Kerja Asing Masuk RI atas Izin KemenakerUnsplash/Francesca Tirico

Ida merinci bahwa dari 15.760 TKA tersebut mengajukan permohonan baru dengan penerbitan visa dalam negeri (e-visa onshore) sejumlah 9.088 TKA dan pengajuan permohonan baru dengan penerbitan e-visa luar negeri (e-visa offshore) sejumlah 6.672 TKA.

"Sementara bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L," ujarnya.

Baca Juga: TKA Berdatangan ke Indonesia, Dosen UGM: Dampak UU Cipta Kerja 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya