Hore! Denda Telat Kartu Kredit Sampai Akhir Tahun Cuma 1 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia bakal memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu persen, dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu sampai 31 Desember 2021.
"Ini untuk mendorong penggunaaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/6/2021).
Selain memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, BI juga mengambil tiga kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Ahok Blak-blakan Hapus Kartu Kredit-Gaji Tambahan Direksi Pertamina
1. Mempertahankan suku bunga acuan di 3,5 persen
Pertama, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) di angka 3,5 persen. Hal tersebut diikuti dengan suku bunga Deposit Facility yang tetap dipertahankan di angka 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility tetap 4,25 persen.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 16 dan 17 Juni 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI Seven Days Reverse Repo Rate sebesar 3,5 persen,” kata Perry.
2. Perkuat nilai tukar rupiah dan penguatan strategi operasi moneter
Editor’s picks
Kedua, BI bakal memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention. Hal ini untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Ketiga, BI juga akan melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung kebijakan moneter yang akomodatif.
3. Alasan BI pertahankan suku bunga acuan
Ada beberapa indikator yang membuat BI memutuskan mempertahankan suku bunga acuan. Di antaranya adalah masih rendahnya defisit transaksi berjalan yang terjadi pada Mei 2021.
"Didorong surplus neraca perdagangan yang terus berlanjut. Pada Mei 2021 neraca perdagangan mencatat surplus sebesar 2,4 miliar dolar AS, melanjutkan surplus pada bulan April sebesar 2,3 miliar dolar AS," kata Perry.
Perkembangan tersebut, kata Perry, didukung kinerja positif pada sebagian besar komoditas utama di tengan impor yang tetap kuat, seiring dengan perbaikan ekonomi domestik.
Selain itu, Perry juga menjelaskan terkait surplus pada neraca modal yang didukung aliran modal masuk dalam bentuk penanaman modal asing (PMA) yang terus masuk hingga Juni 2021.
"Investasi portofolio mencatat net inflow sebesar Rp6,5 miliar dolar AS pada periode April hingga 15 Juni 2021, sejalan dengan ketidakpastian pasar keuangan gobal yang menurun," kata dia.
Baca Juga: Ahok Minta Direksi Pertamina Buka Limit Kartu Kredit