Importir Penyelundup Barang Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Barang ilegal tersebut juga akan dimusnahkan

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Heru Pambudi mengancam importir barang ilegal dengan pidana penjara hingga lima tahun. Hal ini dilakukan karena selama ini aturan tentang impor dinilai terlalu longgar.

"Kalau sesuai perundang2an perlindungan konsumen ancaman 5 tahun," kata Heru di gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12).

Ancaman tersebut dikeluarkan Heru usai memusnahkan ribuan barang ilegal yang tidak memenuhi standar perlindungan konsumen Indonesia dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).

1. Sudah ada 3 kasus yang ditindak

Importir Penyelundup Barang Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun PenjaraPemusnahan barang ilegal yang tidak sesuai standar konsumen atau SNI (IDN Times/Helmi Shemi)

Heru menyebut hingga kini sudah ada tiga kasus penyelundupan yang diproses secara hukum. "Ada beberapa proses sampai pengadilan sudah ada, ada beberapa yang sudah kita diproses ini," kata Heru.

Meski demikian, ketika ditanya berapa perusahaan atau individu yang terlibat, Heru enggan menyebut karena masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah Bikin Negara Rugi Rp659 Miliar

2. Dirjen Bea Cukai sesalkan kelonggaran yang diberikan untuk impor

Importir Penyelundup Barang Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun PenjaraDirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi. IDN Times/Hana Adi Perdana.

Ia menyesalkan ada penyelundupan barang ilegal atau yang tidak sesuai aturan perlindungan konsumen serta Standar Nasional Indonesia (SNI) ini marak terjadi. Padahal menurutnya pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk impor barang.

"Sebenarnya ini kan keleluasaan atau kelonggaran yang diberikan pemerintah yang disalahgunakan yaitu yang tadinya kita percaya dengan mereka pada saat mereka mengimpor itu izinnya sudah ada ternyata mereka manfaatkan dengan cara mereka nyelonong saja," kata Heru.

3. Ribuan barang ilegal dimusnahkan

Importir Penyelundup Barang Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun PenjaraPemusnahan barang ilegal yang tidak sesuai standar konsumen atau SNI (IDN Times/Helmi Shemi)

Diberitakan sebelumnya, Kemendag bersama Dirjen Bea Cukai memusnahkan ribuan barang karena tidak memenuhi standar perlindungan konsumen Indonesia dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ribuan barang ilegal itu ada yang dibakar maupun dihancurkan dengan mesin penggilas.

Mendag Agus Suparmanto mengatakan pemusnahan barang ilegal ini demi memberi efek jera kepada pelaku importir yang tidak mengkuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Selain itu, pemusnahan barang ilegal ini juga untuk melindingi konsumen dan produsen dalam negeri.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp15 Miliar Dimusnahkan Kemendag

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya