Indonesia Digempur Barang Impor, Sri Mulyani Minta Pejabat Waspada 

Bisa kalah bersaing nih produk dalam negeri

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerinah perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap gempuran barang ilegal dan impor. 

"Kita jaga perekonomian Indonesia dari serbuan-serbuan barang-barang ilegal maupun impor akibat terjadinya perang dagang," kata Sri Mulyani dalam pidatonya saat pelantikan pejabat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (20/12).
 

1. Mudahnya barang impor masuk melalui e-commerce

Indonesia Digempur Barang Impor, Sri Mulyani Minta Pejabat Waspada IDN Times/Arief Rahmat

Sri Mulyani mengatakan dengan berkembangnya ekonomi digital seperti e-commerce, akan semakin membuka lubang masuknya barang impor. Sri Mulyani khawatir akan ada tekanan bagi produk dalam negeri. 

"Dari sisi apa yang kita lihat di berbagai fenomena seperti tekstil dan lain-lain menggambarkan dunia usaha mengalami tekanan yang cukup besar," ujarnya.  

Baca Juga: Sri Mulyani Kaji Ambang Batas Tarif Barang Bebas Bea Masuk

2. Peran penting pemerintah ialah mewaspadai barang impor

Indonesia Digempur Barang Impor, Sri Mulyani Minta Pejabat Waspada Terminal peti kemas (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ia pun meminta agar pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan mewaspadai barang-barang impor dan ilegal tersebut. Mulai dari pengawasan secara proses hingga pajak yang harus dibayarkan dari produk impor.

"Dan dari sisi kemampuan masyarakat atau industri kita untuk berkompetisi secara fair dengan barang-barang yang berasal dari luar," katanya.

3. Arahan Presiden Jokowi

Indonesia Digempur Barang Impor, Sri Mulyani Minta Pejabat Waspada Presiden Jokowi dan rombongan saat meresmikan Waduk Teritip dan TPA Manggar di Balikpapan (18/12)

Sri Mulyani mengutip pesan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo agar Indonesia menjaga perekonomiannya tetap tumbuh positif di tengah gempuran barang impor dan ilegal. "Presiden kita ingin jaga competitiveness dari ekonomi kita. Peranan dari DJBC maupun pajak itu sangat penting," katanya. 

Sebelumnya, diberitakan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berencana menurunkan batasan nilai barang impor di e-commerce yang terkena tarif bea masuk. Saat ini, nilai barang bebas bea masuk dan pajak adalah yang dengan nilai maksimum US$75 per orang per hari. Jika aturan ini jadi diberlakukan, barang di bawah nilai US$75 atau setara Rp1 juta, juga akan terkena bea masuk dan pajak.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan mengkaji ulang batas nilai barang impor bebas tarif. Selama ini, pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak barang impor di bawah US$75 per orang per hari.

Aturan itu tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018 tentang perubahan atas PMK 182/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman, yang telah diundangkan sejak 10 September 2018 lalu.

Sehingga, selama ini barang impor melalui e-commerce dengan total nilai di atas US$75 dikenakan bea masuk 7,5 persen. Bea masuk tersebut berlaku flat alias sama untuk semua jenis barang.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Jokowi Tidak Ingin Pasar Domestik Kita Dibanjiri Impor

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya