Industri Tekstil di Ujung Tanduk, 'Nafas' Tinggal 3 Bulan Lagi

Ancaman PHK di depan mata jika tidak ada bantuan pemerintah

Jakarta, IDN Times – Industri tekstil hanya bisa bertahan tiga bulan lagi di tengah pandemi virus corona. Permasalahan cash flow menjadi alasan di balik ‘dekatnya ajal’ industri ini.

“Cash flow maksimal Juli. Itu rata-rata paling panjang. PHK di depan mata. Kalau ini gak diambil kebijakan, industri ini berhadapan dengan kondisi yang sulit,” kata Sekertaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman saat dihubungi IDN Times, Selasa (14/4).

1. Pasar yang menurun akibat virus corona

Industri Tekstil di Ujung Tanduk, 'Nafas' Tinggal 3 Bulan LagiIDN Times/Ashari Arief

Baca Juga: Begini Efek Virus Corona Terhadap Industri Properti

Rizal mengatakan industri tekstil saat ini mengalami penurunan produksi. Banyak terjadi pembatalan pemesanan hingga 70 persen. Tidak hanya itu, utilitas atau kegiatan produksi pun turun menjadi 40 persen dari 80 persen di waktu normal.

“Pasar lokal karena Tanah Abang tutup, pasar sepi. Daya beli masyarakat turun. Orientasi pembelian masyarakat meski jelang lebaran tapi tidak tekstil. Banyak untuk urusan bahan pokok dan termasuk obat-obatan,” katanya.

2. Beban biaya operasional dan tuntutan hak pegawai

Industri Tekstil di Ujung Tanduk, 'Nafas' Tinggal 3 Bulan LagiIDN Times/Debbie Sutrisno

Sudah jatuh tertimpa tangga, industri tekstil juga dihadapkan dengan besarnya biaya operasional yang besar termasuk gaji pegawai. Belum lagi mereka harus membayar gaji pegawai dan tunjangan hari raya (THR).

“Barang gak laku tapi kewajiban tetap harus bayar. Bayar listrik, BPJS Ketenagakerjaan, bayar ke bank untuk cicilan kredit modal. Yang lain-lain tetap berjalan. Uang keluar tapi gak ada uang masuk,” ujarnya.

3. Butuh stimulus pemerintah

Industri Tekstil di Ujung Tanduk, 'Nafas' Tinggal 3 Bulan LagiIDN Times / Auriga Agustina

Untuk memperpanjang umur industri tekstil, stimulus pun diperlukan. Beberapa hal diminta industri tekstil terkait sektor keuangan dan perpajakan.

Untuk sektor keuangan seperti relaksasi berupa penundaan sementara pembayaran pokok minimal 1 tahun, penurunan bunga kredit pinjaman, dan stimulus modal kerja untuk tetap berproduksi sehingga tidak jadi PHK.

Lalu untuk sektor perpajakan mencakup keringanan Pajak PPH Badan 50 persen untuk tahun 2020; perbaikan SPT Badan dan Pribadi dengan membayar Pokok saja; dan penghapusan sanksi, penundaan tenggat pembayaran PPH Badan menjadi 30 Oktober dan PPH Pribadi menjadi 30 September dengan penghapusan denda dan bunga; dan memperpanjang masa pembayaran PPN Keluaran menjadi 90 hari.

“Kami memohon intervensi pemerintah untuk memberikan relaksasi pembiayaan terkait dampak pandemic COVID-19 ini agar industri ini dapat menjaga aktivitas produksi dan mempertahankan serapan tenaga kerja, terutama menjelang Ramadan dan hari raya,” kata Rizal.

 

 

Baca Juga: Imbas COVID-19, Ada 50.891 Buruh Kena PHK di Jakarta!

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya