Ingat! Besok Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan 

Kamu sudah belum? Yuk ikutin cara gampang lapor SPT di sini

Jakarta, IDN Times - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan bagi wajib pajak pribadi maupun badan tetap akan berakhir pada Kamis (30/4). Dirjen Pajak Kementerian Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, para wajib pajak tetap diberikan kemudahan untuk menyampaikan SPT.

"Para wajib pajak hanya memberikan beberapa kelengkapan saja, yaitu transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi. Ini paling lambat dilampirkan pada 30 Juni 2020," ujar Suryo dalam video conference, Senin 27 April 2020.

Apakah kamu sudah lapor SPT? Kalau belum coba cek cara yang mudah seperti di bawah ini.

1. Bisa via online

Ingat! Besok Batas Terakhir Lapor SPT  Tahunan OnlinePajak.com

Baca Juga: Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang, Ini Cara Pengisiannya

Biasanya orang malas lapor SPT Tahunan karena dianggap merepotkan dan memakan waktu yang lama. Sekarang, kamu tidak perlu khawatir karena sekarang ada fitur e-Filing pajak pribadi OnlinePajak yang sangat memudahkan pelaporan SPT.

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak juga akan menghemat waktu dan biaya karena aplikasi bisa digunakan gratis kapan pun, di mana pun.

Kalau kamu belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak di sini. 

Kalau sudah, pilih menu navigasi, pilih “e-Filing SPT Pribadi” untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi. Selanjutnya isi NPWP Pribadi kamu dengan klik buat pelaporan baru.

2. Hitung dulu pendapatan kamu dalam setahun

Ingat! Besok Batas Terakhir Lapor SPT  Tahunan Ilustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Selanjutnya kamu akan dihadapkan oleh pertanyaan: Apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

  1. Perlu kamu ketahui SPT/Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
  2. SPT/Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
  3. Selain itu, ada juga SPT/Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Kamu lalu harus melengkapi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.

Kamu juga harus mengisi data anggota keluarga, bagi kamu yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

3. Isi detail pajak kamu

Ingat! Besok Batas Terakhir Lapor SPT  Tahunan OnlinePajak

Isi detail pajak Anda dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

  1. Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
  2. Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
  3. Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti “Penghasilan Lainnya”, “Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”, “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”, “Harta”, “Kewajiban/Utang”, jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik “Selanjutnya”.

4. e-Filing SPT Tahunan Pribadi

Ingat! Besok Batas Terakhir Lapor SPT  Tahunan OnlinePajak

Akhirnya, kamu bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus kamu bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, klik “Simpan”, lalu klik “Lapor”.

Tetapi bila status pajak kamu “Kurang Bayar” seperti contoh di foto atas ini, maka kamu harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik “Dapatkan ID Billing Anda”. di sini.

Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kemudian, memasukkan nomornya pada kolom “NTPN”.

Itulah ulasan mengenai beberapa langkah atau cara lapor SPT Tahunan secara online. Sekarang, kewajiban perpajakan sudah kamu selesaikan. Semoga bermanfaat ya!

 

Baca Juga: Gara-gara Penundaan, Baru 9,7 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya