Ini 3 Akses yang Boleh Diberikan ke Pinjol, Waspada Ya!

Jangan sampai kamu memberikan akses selain ketiga ini ya

Jakarta, IDN Times - Business Development Manager CBQA Global, Waniwatining Astuti memperingatkan bahaya pinjaman online (pinjol) khususnya pinjol ilegal. Waniwatining mengatakan, banyak celah yang dimanfaatkan pinjol ilegal, khususnya akses ke media di peminjam pinjol. Padahal menurutnya, pinjol hanya berhak meminta tiga akses kepada peminjam, yakni akses kamera, lokasi dan microphone.

"Masalahnya masyarakat kurang aware, jadi ketika mereka download aplikasi harusnya permission hanya 3 saja. Kalau ada pinjol yang minta izin akses ke media kemudian ke kontak atau SMS itu dipastikan pinjol ilegal," katanya dalam sebuah diskusi virtual.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Korban Pinjol Ilegal Segera Lapor Polisi

1. Masih ada pinjol legal yang ketahuan manfaatkan akses konsumennya

Ini 3 Akses yang Boleh Diberikan ke Pinjol, Waspada Ya!Ilustrasi memakai ponsel (Pexels.com/Tofros)

Pada kesempatan yang sama, IT Specialist dari TYP Law Firm, Agung S Primamorista mengatakan masalah pemberian akses berlebih tidak hanya terjadi di pinjol ilegal, namun juga pinjol legal. Agung mengatakan dirinya sempat menghubungi Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing terkait data pinjol legal yang berkurang.

"Dari 122 pinjol legal di bulan Mei, jadi 116 kata pak Tongam," katanya.

2. Waspada penyalahgunaan data jika kamu memberikan akses

Ini 3 Akses yang Boleh Diberikan ke Pinjol, Waspada Ya!Ilustrasi gawai/ponsel. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Agung mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan akses kepada aplikasi, khususnya pinjol. Ia melarang masyarakat memberikan akses ke media atau buku telepon ke pinjol.

"Pinjol ilegal bisa akses ke data. Permasalahan yang jadi besar apabila data dicuri bisa disalahgunakan. Phone book itu (jika diberikan akses) ada upaya tidak baik seperti pemerasan," katanya.

3. Pemerintah resmi larang pinjol, minta masyarakat lapor polisi

Ini 3 Akses yang Boleh Diberikan ke Pinjol, Waspada Ya!Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau korban pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk tidak membayar bila ditagih dengan cara yang tidak baik. Mahfud meminta korban pinjol ilegal untuk segera lapor polisi.

"Bagi mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau tidak membayar ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan berikan perlindungan," kata Mahfud dalam Press Update Menko Polhukam Terkait Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal secara virtual, Selasa (19/10/2021).

Mahfud menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak sah. Sebab, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif seperti diatur dalam hukum perdata.

Baca Juga: Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Jebakan, Banyak Pasal untuk Jerat Pelaku 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya