Ini 3 Rekomendasi Pengembangan UMKM dari Menkop Teten

Dengan ini diharapkan UMKM akan lebih baik lagi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik dan mengapresiasi tiga rekomendasi bagi pengembangan UMKM di Indonesia yang disampaikan Kementerian PPN/Bappenas. Yakni penguatan kelembagaan, program, dan Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Mandat Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saat ini, momentum pengarusutamaan ekonomi rakyat dalam pembangunan ekonomi nasional,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya, Sabtu(21/2/2021).

Baca Juga: Teten Masduki: 9 BUMN Siap Belanja di UMKM

1. Penguatan kelembagaan untuk penguatan UMKM

Ini 3 Rekomendasi Pengembangan UMKM dari Menkop TetenMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pertama adalah pentingnya penguatan peran KemenkopUKM sebagai pemimpin/koordinator pelaksanaan program pengembangan UMKM di berbagai kementerian/lembaga, BUMN, dan swasta, insentif bagi perusahaan yang bermitra. Misalnya melalui keringanan pajak, serta Penguatan Konsultan dan Lembaga Pendampingan UMKM, misalnya Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM.

"Juga pengembangan platform UMKM untuk menyediakan informasi program Pemerintah dan informasi pengembangan usaha serta pengembangan inovasi pendanaan program dengan pelibatan filantropi," kata Teten.

2. Program kemitraan strategis

Ini 3 Rekomendasi Pengembangan UMKM dari Menkop TetenANTARA FOTO/R. Rekotomo

Rekomendasi kedua, program replikasi kemitraan strategis berupa pengembangan UMKM yang didasarkan pada konsep rantai pasok atau rantai nilai dan pengembangan lingkungan industri kecil (LIK) atau penyediaan ruang bersama bahan baku atau produksi bagi kelompok atau kluster UMKM. Selain itu, perluasan PLUT atau penyediaan “expert pool” berisikan para pakar atau praktisi bisnis.

"Misalnya para mantan CEO perusahaan, dosen, ahli koperasi, ahli hukum, untuk menjadi pelatih dan mentor bagi UMKM, perluasan akses pasar UMKM, pengembangan inovasi pembiayaan bagi UMKM, dan pengembangan UMKM berbasis tematik kewilayahan sesuai potensi wilayah," ujar Teten.

Baca Juga: Kegiatan UMKM Menurun di Kuartal IV-2020, Pelaku UMKM Tetap Optimistis

3. Menanti UU Ciptaker untuk UMKM

Ini 3 Rekomendasi Pengembangan UMKM dari Menkop TetenIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lalu rekomendasi ketiga, Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja. Termasuk di dalamnya adalah perbaikan pendataan UMKM melalui basis data tunggal UMKM, perumusan kriteria UMKM, kemudahan izin usaha, pengelolaan terpadu UMKM, serta fasilitasi dan insentif kemitraan usaha.

Kemudian partisipasi UMKM dan koperasi pada infrastruktur publik, fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal, perumusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi UMKM, fasilitasi bantuan hukum, fasilitasi pemanfaataan sistem pembukuan dan pencatatan keuangan, dan pengembangan inkubasi usaha.

Baca Juga: KADIN Sebut UMKM Banyak Serap Tenaga Kerja tapi Ekspornya Kecil

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya