Ini 8 Derita Peminjam Fintech yang Mengadu ke LBH Jakarta

Ada yang sampai

Jakarta, IDN Times – LBH Jakarta mencatat lebih dari 400 korban yang sudah mengadu terkait pinjaman online (financial technology/fintech). Permasalahan peminjaman online ini bukan hanya sebatas uang yang dipinjam tidak bisa dikembalikan, namun sudah menyerempet tindak pidana lho.

Standing kami bersama para korban bahwa ketika mereka harus mengembalikan dan mereka harus mengembalikan uang yang mereka pinjam. Bukan masalah mereka pinjam dan tidak bisa mengembalikan tapi permasalahan yang buat LBH Jakarta ini permasalahan struktural adalah karena 8 permasalahan yang ada di dalamnya,” kata Jeanny Silvia Sari Sirait, Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta saat dihubungi IDN Times, Selasa (6/11).

Apa saja 8 permasalahan dalam kasus peminjaman online itu?

1. Bunga pinjaman yang tidak jelas

Ini 8 Derita Peminjam Fintech yang Mengadu ke LBH JakartaPixabay

Melalui keterangan tertulisnya, LBH Jakarta menuliskan salah satu permasalahann yang dialami peminjam adalah bunga pinjaman yang tinggi dan tidak jelas. Jeanny mengungkap, bunga peminjaman online ini tidak sama seperti bank yang memiliki bunga maksimal 6 persen. 

“Jadi kalau kita pinjam harusnya tahu kita kembalikan berapa sih bunga pinjaman kita. Misal pinjam 1 juta, kalau bunga 20 persen, maka pengembalian Rp1,2 juta. Tapi kemudian pada praktiknya bunga pengembalian itu bisa gak jelas, gak ada standar. Pada praktiknya pun (bunga) berubah-berubah,” jelas Jeanny.

2. Penyebaran data pribadi peminjam

Ini 8 Derita Peminjam Fintech yang Mengadu ke LBH JakartaPixabay

Masalah kedua adalah aplikasi fintech yang 'bisa' mengakses data pribadi kontak, SMS, panggilan, kartu memori, dan lain-lain dari telepon seluler peminjam.

“Masalah kedua adalah pengambilan, pengumpulan dan penyebaran data priabdi, itu tindak pidana. Itu gak boleh dilakukan,” sebut Jeanny.

3. Fitnah, ancaman, hingga pelecehan seksual

Ini 8 Derita Peminjam Fintech yang Mengadu ke LBH JakartaIlustrasi (Pixabay)

Dalam melakukan penagihan, korban peminjaman online juga kerap mendapat perlakuan tidak mengenakkan, bahkan hingga pelecehan seksual.

“Dan pada waktu penagihan dilakukan dengan ancaman, fitnah, kemudian ada pelecehan seksual,” ungkap Jeanny.

4. Penagihan kepada keluarga, rekan kerja, hingga atasan

Ini 8 Derita Peminjam Fintech yang Mengadu ke LBH Jakartapixabay.com/TheDigitalArtist

Keempat, penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel peminjam, baik itu ke atasan kerja, mertua, teman SD, dan lain-lain yang menyebabkan peminjam kehilangan pekerjaannya.

“Misal penagihan dilakukan ke atasan peminjam sehingga banyak orang kehilangan pekerjaan, itu temuan awal kami ya,” kata Jeanny.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Payungi Industri Fintech

5. Penagihan sebelum batas waktu, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama

Ini 8 Derita Peminjam Fintech yang Mengadu ke LBH Jakartapixabay.com/EmAji

Empat permasalahan peminjaman online lainnya adalah penagihan belum waktunya dan tanpa kenal waktu, nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia, alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas dan terakhir adalah aplikasi pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam.

“Itu terjadi selama berhari-hari, namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan,” kata Jeanny.

Kalau kamu mengalami kasus seperti di atas, kamu bisa mengadu secara online ke LBH Jakarta yang dibuka hingga 25 November. Pengaduan dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta. Jangan lupa, kamu menyertakan bukti-bukti terkait ya.

Baca Juga: Awas! Ada Aplikasi Fintech Asal China yang Agresif Saat Tagih Utang 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya