Ini Alasan OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset Kripto

OJK mewaspadai penyalahgunaan rekening bank

Jakarta, IDN Times - Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menjelaskan alasan larangan lembaga jasa keuangan untuk memasarkan, menggunakan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Menurut Anto, larangan itu untuk memastikan penggunaan rekening bank tidak digunakan untuk kegiatan seperti skema ponzi.

"Yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi," ujar Anto kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

1. OJK minta bantuan kementerian/lembaga untuk melakukan pengawasan

Ini Alasan OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset KriptoANTARA FOTO/Muhammad Adimadja

OJK juga mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat. Selain itu, Lembaga/Kementerian diminta memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sementara OJK minta Bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum," ujar Anto.

Baca Juga: Skema Ponzi, Investasi Bodong yang Rugikan Banyak Investor

2. Ancaman skema ponzi dalam aset kripto

Ini Alasan OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset KriptoGedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

OJK juga memperingatkan ancaman penipuan skema Ponzi dalam investasi kripto. Dikutip dari Investopedia, Skema Ponzi adalah penipuan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian tinggi dengan risiko kecil bagi investor.

Skema Ponzi adalah penipuan investasi yang menghasilkan pengembalian bagi investor sebelumnya dengan uang yang diambil dari investor baru. Ini mirip dengan skema piramida di mana keduanya didasarkan pada penggunaan dana investor baru untuk membayar kembali investor sebelumnya.

“Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Baca Juga: Masih Fokus Aset Kripto, Pemerintah Belum Akan Atur NFT

3. OJK tidak awasi perdagangan aset kripto

Ini Alasan OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset Kriptounsplash.com/Dmitry Demidko

Wimboh menjelaskan pihaknya mewaspadai skema ponzi dalam perdagangan aset kripto. Menurut Wimboh, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," kata Wimboh.

Diberitakan sebelumnya, Wimboh juga menjelaskan bahwa investasi di cryptocurrency tidak diawasi dan diatur oleh OJK, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya