Ini Aturan Lengkap Terbaru Naik Pesawat, Semua Wajib PCR!

Tidak boleh lagi antigen ya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengubah aturan naik pesawat pada masa pandemik COVID-19. Untuk penerbangan domestik atau dalam negeri, pemerintah mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah di luar Jawa-Bali untuk PPKM level 3, 2, dan 1.

Berikut ini aturan lengkap terbaru naik pesawat yang berlaku per 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya

1. Aturan terbaru naik pesawat

Ini Aturan Lengkap Terbaru Naik Pesawat, Semua Wajib PCR!Suasana pesawat di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Bagi kamu yang melakukan perjalanan naik pesawat, baik di wilayah Bali dan Jawa serta di wilayah di luar Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR paling lama H-2 dan juga kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut"

Baca Juga: Cek Aturan Perjalanan Naik Pesawat di Masa Perpanjangan PPKM Level 4

2. Perbedaan dengan aturan lama

Ini Aturan Lengkap Terbaru Naik Pesawat, Semua Wajib PCR!Ilustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada aturan lama yang tertuang dalam Inmendagri 47 untuk wilayah Jawa dan Bali masih diperbolehkan naik pesawat dengan menunjukkan hasil tes rapid antigen. Aturan tersebut berbunyi:

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1,"

Baca Juga: Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Penumpang Pesawat

3. Aturan lain naik pesawat

Ini Aturan Lengkap Terbaru Naik Pesawat, Semua Wajib PCR!Economy Class Pesawat Garuda Airbus A330-900neo (IDN Times/Kevin Handoko)

Selain wajib RT-PCR dan vaksinasi minimal satu kali, pemerintah juga mengatur kapasitas transportasi umum, yakni untuk kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Sementara untuk pesawat terbang kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya