Ini Bocoran Aturan Pemerintah soal Predatory Pricing

Jokowi pernah bilang benci banget sama predatory pricing

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera menerbitkan aturan soal predatory pricing atau tarif predator yang ada di e-commerce. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan 'membocorkan' beberapa aturan untuk predatory pricing tersebut.

"Salah satu gambarannya adalah ketentuan tentang informasi harga. Itu akan ada pengaturannya," kata Oke dalam acara Diskusi Online “Bangga dengan Belanja Barang Buatan Indonesia", Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Mengenal Predatory Pricing, Praktik yang Dibenci Jokowi

1. Aturan lain yang akan disiapkan untuk predatory pricing

Ini Bocoran Aturan Pemerintah soal Predatory PricingIlustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Aturan mengenai predatory pricing akan ada dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain ketentuan tentang informasi harga, Oke mengatakan nantinya juga ada pengaturan mengenai keseimbangan antara perdagangan offline online, perlindungan konsumen dan juga perlindungan terhadap industri dalam negeri. "Dan nanti mekanisme sengketa di perdagangan harus diatur juga," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Cerita Predatory Pricing yang Bikin Jokowi Kesal

2. Praktik predatory pricing yang dibenci Jokowi

Ini Bocoran Aturan Pemerintah soal Predatory PricingPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo membenci praktik predatory pricing yang banyak ditemukan di platform e-commerce. Padahal menurutnya Indonesia tidak memberlakukan skema proteksi dagang yang ketat agar perdagangan internasional bisa berjalan.

"Ini (predatory pricing) yang sebenarnya dibenci pak Jokowi. Aksi-aksi ini yang tidak boleh," kata Lutfi dalam Rapat kerja Nasional HIPMI 2021, Jumat (5/3/2021).

Lutfi menceritakan awal kisah itu dibuat dalam artikel World Economic Forum tentang pertumbuhan industri fashion hijab di Indonesia.

Pada awalnya, ada pedagang hijab yang kemudian membangun konveksi hijabnya sendiri. Pengusaha itu sampai mempekerjakan hingga 3 ribu orang dengan gaji keseluruhan mencapai 650 dolar AS atau Rp10 miliar. Namun data itu terekam oleh Artificial Intelligence atau Kecerdasan Buatan salah satu e-commerce dari luar negeri.

"Ketahuan bentuknya warna, bentuknya, harga berapa, terekam, dibuat di negara luar, datang ke Indonesia dilakukan dengan spesial diskon yang saya katakan dalam istilah perdagangan predatory pricing. Masuk ke Ind harga Rp1.900, gimana kita bisa bersaing?" ungkapnya.

3. Janji Kemendag tindak tegas predatory pricing

Ini Bocoran Aturan Pemerintah soal Predatory PricingMuhammad Lutfi kembali terpilih menjadi Menteri Perdagangan (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

Lutfi berjanji akan melindungi perdagangan di dalam negeri. Ia menegaskan, bagi pedagang internasional yang mau berjualan harus tunduk pada aturan yang ada. Pasalnya praktik predatory pricing telah melanggar Undang Undang Nomor 7 tentang Perdagangan yang di dalamnya mengatur tentang ketertiban dalam berniaga.

"Kalau mereka mau dagang di Indonesia harus ikut peraturan di Indoneia yaitu perdagangan yang adil dan level equal playing field. Dan mudah-mudahan dalam action ini Anda semua bisa berkembang tumbuh jadi pengusaha yang baik," tegas Lutfi.

Baca Juga: Bela UMKM, Mendag Siap Libas Praktik Predatory Pricing

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya