Ini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair 10 Agustus

Berapa besar ya gaji ke-13 kali ini?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 mereka pada Senin (10/8/2020). Gaji ke-13 ini dibayarkan pemerintah melalui anggaran pemerintah sebesar Rp28,5 triliun.

Dengan rincian, Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan Rp14,6 triliun dari APBN. Kemudian dari APBN rinciannya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun.

Nah, berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang akan diterima PNS Senin awal pekan depan tersebut.

1. Rincian gaji ke-13 berdasarkan jabatannya

Ini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair 10 Agustusilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang ditekan Presiden Joko Widod pada Jumat, 7 Agustus 2020 diketahui rincian gaji ke-13 bagi PNS. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) misalnya, akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan anggota.

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Begini Cara Aturnya Supaya Gak Nyesal

2. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

Ini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair 10 AgustusIlustrasi ASN. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut:

Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta
- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta

3. Dipastikan cair hari Senin 10 Agustus

Ini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair 10 AgustusDok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto memastikan PNS akan menerima gaji ke-13 pada Senin (10/8/2020). "Ya, hari Senin. Peraturannya sudah siap," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/8/2020).

Gaji ke-13 merupakan tambahan bagi ASN. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Mei 2019, disebutkan jika ASN, TNI, Polri, dan pejabat lainnya, mendapat gaji ke-13 sebesar penghasilan pada Juni.

Besaran gaji tambahan ini termasuk dalam beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS, Gaji 13 Cair Senin 10 Agustus! 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya