Ini Rincian Anggaran Kementerian PUPR yang Dipotong untuk COVID-19

Penundaan dan pembatalan proyek juga dilakukan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo resmi memangkas anggaran sejumlah Kementerian / Lembaga untuk penanganan virus corona. Pemotongan anggaran itu tertera pada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

Salah satunya adalah anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) yang dipotong dari Rp120 triliun menjadi Rp95,47 triliun.

Anggaran apa saja dari Kementerian PUPR yang dipotong untuk membantu penanganan COVID-19?

1. Pemotongan perjalanan dinas dan paket meeting

Ini Rincian Anggaran Kementerian PUPR yang Dipotong untuk COVID-19Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pangkas Anggaran Kementerian untuk Atasi COVID-19

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa realokasi anggaran Rp24,53 triliun untuk penanganan COVID-19 berasal dari penghematan alokasi perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50 persen.

"Ini berasal dari sisa anggaran yang belum terserap pada tahun anggaran 2020," kata Basuki melalui video conference, Selasa (7/4).

2. Penundaaan paket proyek hingga pembatalan

Ini Rincian Anggaran Kementerian PUPR yang Dipotong untuk COVID-19Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (IDN Times/Dwi Agustiar)

Kedua, Kementerian PUPR akan melakukan rekomposisi alokasi anggara 2020 pada paket kegiatan Tahun Jamak atau Multi Year Contract (MYC).

Selain itu, Basuki mengatakan, pihaknya akan mengubah paket-paket Single Year Contract (SYC) tahun anggaran 2020 menjadi paket-paket tahun jamak. "Termasuk paket-paket kontraktual senilai kurang dari Rp100 miliar," ujarnya.

Kementerian PUPR juga akan membatalkan paket-paket kontraktual yang belum lelang seperti bendungan.

3. Penundaan dan penghematan kegiatan non-fisik

Ini Rincian Anggaran Kementerian PUPR yang Dipotong untuk COVID-19Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, ketika kunjungi kesiapan bendung calon IKN (IDN Times Ervan Masbnjar)

Terakhir, Kementerian PUPR juga mengoptimalisasi kegiatan non-fisik yang bisa ditunda atau dihemat. "Ini bisa di drop atau ditunda tahun depan," kata Basuki.

Diberitakan sebelumnya, Pepres Nomor 54 dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Guna menangani virus corona, di dalam Perpres tertulis bahwa sejumlah anggaran kementerian dan lembaga pun dipangkas. Anggarannya dipotong dan dialihkan untuk penanganan virus corona.

"Pergeseran pagu anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Bantu Penanganan COVID-19, Gaji Gubernur hingga ASN Jabar Dipotong

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya