Ini 3 Tanda Serapan Tenaga Kerja Mulai Pulih di Trimester Awal 2021

Semoga yang menganggur bisa bekerja lagi

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah optimistis pemulihan serapan tenaga kerja akan mulai meningkat pada kuartal I 2021 (Januari-Maret). Hal itu didasarkan pada meningkatnya ekpansi dunia usaha.

"Indeks penggunaan tenaga kerja juga diperkirakan perlahan meningkat pada triwulan I 2021. Kondisi itu menunjukkan optimisme pemulihan serapan tenaga kerja di industri manufaktur yang berkontribusi dalam menekan tingkat penggangguran akibat COVID-19," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).

Berikut ini adalah tiga tanda mulai meningkatnya serapan tenaga kerja di Indonesia.

Baca Juga: Kemnaker: UU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja 

1. Terjadi peningkatan PMI sejak kuartal III-2020

Ini 3 Tanda Serapan Tenaga Kerja Mulai Pulih di Trimester Awal 2021ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

Data Prompt Manufacturing Index (PMI) adalah salah satu hal yang juga membuat Ida optimistis penyerapan tenaga kerja akan meningkat. PMI Bank Indonesia sempat jatuh di kuartal II-2002 kemudian berangsung membaik pada kuartal III dan IV-2020.

Pada kuartal I-2021, PMI diprediksi mencapai 51,14 persen yang menunjukkan sinyal ekspansi usaha khususnya industri manufaktur. "Yang artinya ada sinyal ekspansi usaha khususnya manufaktur," ucap Ida.

2. Penyerapan tenaga kerja dari PMA dan PMDN terus tumbuh

Ini 3 Tanda Serapan Tenaga Kerja Mulai Pulih di Trimester Awal 2021Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Investasi yang terus tumbuh menjadi hal yang membuat Ida optimistis. Dengan masuknya investasi, lapangan kerja yang diciptakan bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

"Baik itu melalui PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)," kata Ida.

Baca Juga: Sempat Drop, Kini Permintaan Tenaga Kerja Mulai Meningkat Nih! 

3. Implementasi dari Omnibus Law

Ini 3 Tanda Serapan Tenaga Kerja Mulai Pulih di Trimester Awal 2021Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Tanda ketiga yang membuatnya optimistis serapan tenaga kerja mulai meningkat, adalah dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

4. Ada 29,12 juta orang terdampak pekerjaannya karena pandemik

Ini 3 Tanda Serapan Tenaga Kerja Mulai Pulih di Trimester Awal 2021Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada rapat kerja itu, Ida juga memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sebanyak 29,12 juta orang atau 14,28 persen dari penduduk usia bekerja, terdampak COVID-19.

Rinciannya, 2,56 juta penduduk yang menjadi pengangguran karena COVID-19, yang bukan angkatan kerja (BAK) 0,76 juta orang, yang tidak bekerja karena COVID-19 sebanyak 1,77 juta, dan penduduk yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 sebanyak 24,03 juta orang.

Baca Juga: Turunan UU Cipta Kerja: Pekerja Kena PHK Berhak Dapat 3 Manfaat Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya