Investor Asing Bisa Dapat Insentif Pajak Kalau Jadi Mitra LPI 

Asal mau dividennya diinvestasikan lagi di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan memberikan insentif pajak kepada investor asing jika mereka menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Insentif pajak yang dimaksud Sri Mulyani adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen mitra investasi LPI yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5 persen.

"Tujuannya memberikan insentif sehingga nanti para investor ini tertarik untuk menjadi mitra LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (2/1/2021).

1. Insentif pajak penghasilan di bawah rata-rata

Investor Asing Bisa Dapat Insentif Pajak Kalau Jadi Mitra LPI Ilustrasi Investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani mengatakan, insentif pajak penghasilan SPLN yakni 20 persen dan 10 persen untuk negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

"Karena mereka akan dapat treatment bunga dan dividennya yaitu sedikit di bawah rata-rata dari P3B yang sebesar 10 persen," ujarnya.

Baca Juga: Ini Kebijakan Prioritas OJK Membantu Percepat Pemulihan Ekonomi

2. Supaya keuntungan investor asing tidak dibawa kabur tapi kembali diinvestasikan

Investor Asing Bisa Dapat Insentif Pajak Kalau Jadi Mitra LPI IDN Times/Humas Pemprov Jabar

Dia menjelaskan aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan LPI. Jadi, apabila investor asing atau SPLN menginvestasikan kembali dividen yang mereka dapatkan ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, mereka akan mendapatkan insentif pajak penghasilan 7,5 persen tersebut.

"Tujuannya agar subjek pajak luar negeri agar tidak bawa keuntungan yang diperoleh namun dia menanamkan kembali di Indonesia. Tapi kalau SPLN tetap akan bawa dananya dan bawa keuntungan mereka maka dia akan membayarkan PPh 10 persen," papar Ani.

3. Insentif lain yang direncanakan

Investor Asing Bisa Dapat Insentif Pajak Kalau Jadi Mitra LPI IDN Times/Mela Hapsari

Tidak hanya insentif pajak penghasilan pasal 26, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pemerintah akan membebaskan investor asing atau SPLN dari PPh pasal 23 yang mengharuskan transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola dari investor asing harus dipotong 2 persen.

"Untuk LPI tidak dikenakan potongan pasal 23, namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan PPh-nya," ucap Ani.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan 3 Transaksi yang Akan Dijalankan LPI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya