Investor Global Surati Pemerintah soal RUU Cipta Kerja Bahayakan Hutan

Investor khawatir omnibus law ini akan berdampak pada iklim

Jakarta, IDN Times - Investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar AS atau setara Rp60 kuadriliun mengkhawatirkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law dapat membawa bahaya baru bagi hutan tropis di Indonesia.

Dilansir Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan kekhawatiran mereka melalui sebuah surat kepada pemerintah. Para investor ini termasuk Aviva Investors AV.L, Legal & General Investment Management LGEN.L, Dewan Pensiun Gereja Inggris, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Manajemen.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif terhadap aturan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh omnibus law,” kata Senior Engagement Specialist di Robeco, Peter van der Werf seperti dikutip dari Reuters, Senin (5/10/2020).

1. Omnibus law dinilai akan perlambat perlindungan hutan

Investor Global Surati Pemerintah soal RUU Cipta Kerja Bahayakan HutanIlustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Para investor mengkhawatirkan undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia, yang pada akhirnya akan merusak tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.

“Sementara perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” kata surat itu.

2. Pasal bermasalah soal hutan yang dihapuskan dari omnibus law

Investor Global Surati Pemerintah soal RUU Cipta Kerja Bahayakan HutanIlustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Salah satu pasal bermasalah di Omnibus Law tentang kehutanan adalah perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam aturan itu ada pasal yang dapat menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla).

“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan,” tulis aturan tersebut.

Namun aturan itu direvisi dalam UU Cipta Kerja dengan menghilangkan kata-kata "tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan." Sehingga aturan tersebut kini menjadi, "Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya," tulis Pasal 88 UU Cipta Kerja.

3. RUU Ciptaker sudah disahkan menjadi Undang-Undang

Investor Global Surati Pemerintah soal RUU Cipta Kerja Bahayakan HutanIlustrasi Pengesahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) akhirnya sah menjadi undang-undang, setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

RUU Ciptaker ini disepakati oleh 7 fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga menyatakan walk out dari rapat paripurna. Rapat paripurna yang dimulai 15.25 WIB dihadiri oleh 318 anggota dewan.

Baca Juga: Pasal-Pasal Krusial dalam RUU Cipta Kerja, Apa Kata Pengusaha?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya