Isu Pembatasan Merek dan Kemasan Polos Ibarat Manusia tanpa Nama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Isu kebijakan brand restriction (pembatasan merek) dan plain packaging (pemberlakuan kemasan polos) mendapat kritik dari Business Developement Director Indonesian Packaging Federation (IPF), Ariana Susanti. Dia mengatakan kemasan merupakan nilai jual suatu produk.
"Kalau polos artinya ibarat manusia tanpa nama," kata Ariana di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (9/10).
Baca Juga: Efek Domino Pembatasan Merek Rokok Jika Jadi Diterapkan di Indonesia
1. Informasi yang dibutuhkan konsumen ada di kemasan
Ariana menilai kemasan berkontribusi membangun brand. Itu membutuhkan proses yang lama dan membutuhkan biaya tidak sedikit.
Tak hanya itu, pada kemasan, ada informasi yang disampaikan sebuah produk yang penting bagi konsumen. Misalnya, tanggal kedaluarsa, bahan-bahan yang dikandung produk tersebut, maupun cara penggunaan atau konsumsi.
2. Ketika merek dibatasi, butuh usaha keras agar masyarakat tahu produk apa yang dijual
Editor’s picks
Dalam survei yang dilakukan IPF terhadap ratusan produk, Ariana mengatakan orang akan sulit mengenali sebuah produk jika tidak ada merek.
"Tampilan kosong bisa berpotensi memalsukan, di ritel hanya beberapa detik orang melihat (kalau kemasan polos). Kalau kemasan menarik, diambil," ujarnya.
3. IPF berharap pemerintah tidak menerapkan kebijakan ini
Ariana memberikan saran agar pemerintah tidak menerapkan kebijakan kemasan polos dan pembatasan merek ini. “Idealnya tidak diberlakukan karena akan ada pemalsuan. Baik dari farmasi, rokok ilegal dan sebagainya. Di kemasan itu ada teknologinya gimana,” katanya.
Ia berharap Kementerian Perindustrian bisa berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan atas isu kebijakan ini dan menumbuhkan industri dalam negeri. “Kalau dibatasi kapan tumbuhnya (perekonomian)?” imbuhnya.
Baca Juga: Isu Pembatasan Merek Bikin Indonesia Terancam Peredaran Rokok Ilegal