Jahat, Ini 10 Negara yang Sering Tuduh Indonesia Curangi Ekspor

Indonesia sering dituduh curang dan kena trade remedies

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan melaporkan Indonesia mendapat 328 tuduhan kasus trade remedies atau dari negara-negara yang menuduh Indonesia melakukan kecurangan ekspor. Tudingan dari berbagai negara itu dihimpun sejak berdirinya WTO pada 1995 hingga Agustus 2019.

Plt Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, negara-negara yang paling sering menuduh Indonesia dengan instrumen trade remedy adalah India sebanyak 54 kasus, Amerika Serikat 37 kasus, Uni Eropa 37 kasus, Australia 28 kasus, Turki 23 kasus.

"Malaysia 19 kasus, Filipina 15 kasus, Afrika Selatan 14 kasus, Brasil 11 kasus dan negara-negara lainnya sebanyak 90 kasus," katanya dalam webinar, Senin (8/6).

1. Berbagai tuduhan kasus remedi

Jahat, Ini 10 Negara yang Sering Tuduh Indonesia Curangi EksporIlustrasi impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Reformasi WTO, Indonesia Dukung Perdagangan Multilateral

Sebanyak 328 tuduhan ini mencakup tuduhan 231 kasus bea masuk antidumping (BMAD), 73 kasus bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguard serta 24 kasus bea masuk imbalan (BMI) atau subsidi dari pemerintah terhadap produk ekspor.

Srie menyebut ada 8 produk ekspor yang dituduh terlibat dalam antidumping dan safeguard. Produk-produk tersebut adalah monosodium glutamat, produk baja, produk aluminium, produk kayu, produk benang tekstil, bahan kimia, mattress bed, dan produk otomotif.

2. Hanya 34 persen yang berhasil dipatahkan Indonesia dalam kasus antidumping

Jahat, Ini 10 Negara yang Sering Tuduh Indonesia Curangi EksporIDN Times/Debbie Sutrisno

Indonesia sendiri termasuk negara peringkat kedelapan yang paling sering menjadi target dalam penyelidikan dan penerapan antidumping measure di dunia dengan 212 kasus dan sekitar 140 kasus atau 66 persen berakhir pada pengenaan BMAD.

"Dengan kata lain dari tuduhan tersebut, yang berhasil dipatahkan di tengah jalan dalam proses penyelidikannya adalah 34 persen," ucap Srie.

3. Indonesia bisa kehilangan devisa Rp26,5 triliun

Jahat, Ini 10 Negara yang Sering Tuduh Indonesia Curangi EksporIlustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Akibat tuduhan tersebut, Srie mengatakan pendapatan atau devisa Indonesia terancam hilang sebesar US$1,9 miliar atau setara Rp26,5 triliun. "Dalam masa pandemi COVID-19, tercatat ada 16 inisiasi tuduhan baru anti dumping dan safeguard dari negara mitra terhadap produk ekspor Indonesia di negara tujuan ekspor," Srie.

Untuk kamu ketahui, trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian atau ancaman akan terjadi kerugian sebagai akibat praktek perdagangan tidak adil atau karena ada lonjakan impor dan perkembangan tidak terduga.

Trade remedies ini diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Bentuknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) ataupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.

Baca Juga: Perjuangkan Nasib Kelapa Sawit, Pemerintah RI Gugat Uni Eropa di WTO

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya