Jiwasraya Akui Tidak Bisa Bayar Kewajiban Premi Nasabah Rp12,4 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengakui perusahaannya tidak bisa membayar kewajiban premi nasabah sebesar Rp12,4 triliun yang jatuh tempo pada Desember 2019 ini.
"Tentu tidak bisa. Sumbernya adalah corporate action. Saya tidak bisa memastikan tanggal berapa (dibayar)," kata Hexana menjawab pertanyaan anggota Komisi VI DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengan dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (16/12).
1. Menunggu dana investor
Hexana mengatakan Jiwasraya masih menunggu masuknya dana dari investor yang sedang dalam proses. Ia pun tidak mengetahui kapan proses dana dari investor akan masuk.
"Misalnya mereka, investor, time table adalah akhir Q1 2020. Itu pun gak cukup. Kami dapat ijin dari OJK. Kami mengurai, dan mekanisme pembayaran dengan dicicil," ujarnya.
Baca Juga: DPR akan Panggil Erick Thohir dan Sri Mulyani Bahas Polemik Jiwasraya
2. 5 investor masih dalam proses due diligence
Editor’s picks
Saat ini pemerintah masih melakukan uji tuntas alias due diligence terhadap 5 calon investor Jiwasraya. Menurut Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo empat dari lima investor berasal dari luar negeri.
Proses ini ditargetkan rampung pada bulan ini sehingga proses penawaran bisa dilakukan pada Januari 2020.
3. Total utang Jiwasraya mencapai Rp16 triliun
Berdasarkan laporan Jiwasraya kepada DPR yang dipaparkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Jiwasraya, OJK dan Komisi XI DPR RI, Kamis (7/11) kini total premi yang harus dibayar Jiwasraya mencapai Rp16,13 triliun sejak mengumumkan tertekan likuiditas pada tahun lalu dari total premi semula yang hanya Rp802 miliar.
Rinciannya, Rp12,4 triliun adalah kewajiban premi yang jatuh tempo pada Oktober hingga Desember 2019. Itu terdiri dari utang klaim yang sudah jatuh tempo sebanyak Rp9,87 triliun dan Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan (LMPMD) Oktober hingga Desember 2019 sebesar Rp2,53 triliun.
Sementara, kewajiban tahun depan yang harus dibayarkan Jiwasraya sebesar Rp3,7 triliun.
Baca Juga: DPR Sebut Kasus Jiwasraya Lebih Besar dari Bank Century