Jokowi Sahkan Omnibus Law, Ekonom: Kemunduran Kualitas Investasi

UU Cipta Kerja resmi diunggah di situs setneg.go.id

Jakarta, IDN Times - Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menanggapi penandatanganan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dilakukan Senin (2/11/2020) malam oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Menurut Bhima, pengesahan Omnibus Law adalah kemunduran kualitas investasi.

"Ini jelas kemunduran dari kualitas investasi. Presiden harusnya menyadari bahwa untuk menarik investasi dari negara maju, prinsip nonregresi atau tidak boleh ada kemunduran dari perlindungan lingkungan hidup dan hak pekerja adalah nomor satu," kata Bhima kepada IDN Times, Senin.

Baca Juga: [BREAKING] Sah! Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Diteken Jokowi

1. Pemerintah dinilai tidak menghiraukan protes investor global, retailer, dan brand internasional

Jokowi Sahkan Omnibus Law, Ekonom: Kemunduran Kualitas InvestasiIDN Times/Auriga Agustina

Ia menilai, pemerintah tidak menghiraukan protes yang dilayangkan oleh investor global, retailer, dan brand internasional.

"Apakah investasi dari negara maju akan meningkat pasca-omnibus law? Sepertinya saya ragu," Bhima menambahkan.

2. Protes 35 investor global terhadap omnibus law

Jokowi Sahkan Omnibus Law, Ekonom: Kemunduran Kualitas InvestasiIlustrasi hutan. (IDN Times/Bagus F)

Investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar AS atau setara Rp60 kuadriliun, mengkhawatirkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat membawa bahaya baru bagi hutan tropis di Indonesia.

Dilansir Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan kekhawatiran mereka melalui sebuah surat yang disampaikan kepada pemerintah. Para investor ini termasuk Aviva Investors AV.L, Legal & General Investment Management LGEN.L, Dewan Pensiun Gereja Inggris, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Manajemen.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif terhadap aturan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh omnibus law,” kata Senior Engagement Specialist di Robeco, Peter van der Werf, Senin 5 Oktober 2020.

Para investor mengkhawatirkan, undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia, yang pada akhirnya akan merusak tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.

“Sementara perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya, yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” bunyi surat itu.

3. Jokowi tandatangani UU Ciptaker Senin malam

Jokowi Sahkan Omnibus Law, Ekonom: Kemunduran Kualitas InvestasiIlustrasi pengesahan undang-undang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara (Setneg), Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan telah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah resmi diunggah pemerintah di situs setneg.go.id,  dengan total jumlah halaman 1.187.

"Disahkan tanggal 02 November 2020," demikian tertulis dalam situs Setneg.

Berikut link untuk mengunggah salinan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan Jokowi. 

Baca Juga: UU Ciptaker Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg: Substansi Tidak Berubah

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya