Kabar Baik! Cicilan Kredit Bank Kamu Bisa Dapat Restrukturisasi Lagi

Kebijakan diambil karena dampak PPKM

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang penerapan restrukturisasi kredit perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan ini akan dikeluarkan paling lambat Agustus 2021.

"Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan," kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Sama-Sama Penting, Ini Beda Bank Indonesia dan OJK

1. Restrukturisasi kredit untuk pemulihan ekonomi

Kabar Baik! Cicilan Kredit Bank Kamu Bisa Dapat Restrukturisasi LagiIDNTimes/Holy Kartika

Wimboh mengatakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit ini ditempuh karena OJK menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) yang berpengaruh pada pelambatan perekonomian.

“Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar COVID-19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat," ujar Wimboh.

Baca Juga: Varian Delta Kaburkan Target Pemulihan Ekonomi Dunia

2. Data restruktur kredit

Kabar Baik! Cicilan Kredit Bank Kamu Bisa Dapat Restrukturisasi LagiIlustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Wimboh mengatakan ada perbaikan dari sisi restrukturisasi kredit perbankan pada bulan Juni dibandingkan posisi pada akhir Maret 2021.

Dalam pemaparannya di depan Komisi XI DPR RI, Wimboh menjelaskan bahwa restrukturisasi kredit perbankan saat ini telah mencapai Rp775 triliun. Capaian itu lebih baik dibandingkan posisi restrukturisasi kredit perbankan pada akhir Maret 2018 yang mencapai Rp808,75 triliun.

"Yang kita restrukturisasi itu tadinya Rp900 triliun dan sekarang sudah di bawah Rp800 triliun, angkanya Rp775 triliun," kata Wimboh, Senin (14/6/2021).

Kendati restrukturisasi kredit perbankan menurun, Wimboh memastikan beberapa sektor masih belum bisa tumbuh lantaran terbatasnya mobilitas seperti halnya pariwisata.

3. Aturan restrukturisasi kredit perbankan

Kabar Baik! Cicilan Kredit Bank Kamu Bisa Dapat Restrukturisasi LagiKantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Kebijakan restrukturisasi dari OJK tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03.2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran COVID-19.

Aturan tersebut membuat perbankan dan lembaga pembiayaan bisa melakukan restrukturisasi bagi para debiturnya yang terdampak pandemik COVID-19. Adanya kebijakan restrukturisasi yang dilakukan oleh OJK sejak tahun lalu membuat jumlah kredit bermasalah alias non-performing loan (NPL) mulai mengecil saat ini.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Drop, OJK: Hotel Jangan Sampai Zombie Company

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya