Kabar Gembira bagi PNS, Gaji 13 Cair Senin 10 Agustus! 

Berkah awal bulan nih

Jakarta, IDN Times - Kabar gembira buat kamu pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 pada Senin (10/8/2020). Besaran gaji ke-13 ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang ditekan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 7 Agustus 2020.

"Ya, hari Senin. Peraturannya sudah siap," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/8/2020).

1. Besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk gaji ke-13

Kabar Gembira bagi PNS, Gaji 13 Cair Senin 10 Agustus! Ilustrasi anggaran. IDN Times/Arief Rahmat

Secara rinci, alokasi anggaran gaji ke-13 Rp 28,5 triliun ini sebanyak Rp 13,89 triliun berasal dari APBD dan 14,6 triliun dari APBN.

Kemudian dari APBN rinciannya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun.

Baca Juga: Kabar Gembira! 4 Juta ASN Terima Gaji ke-13 pada Agustus

2. Rincian gaji ke-13 yang diterima PNS

Kabar Gembira bagi PNS, Gaji 13 Cair Senin 10 Agustus! Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Gaji ke-13 merupakan tambahan bagi ASN. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Mei 2019, disebutkan jika ASN, TNI, Polri, dan pejabat lainnya, mendapat gaji ke-13 sebesar penghasilan pada Juni.

Besaran gaji tambahan ini termasuk dalam beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya.

3. Dasar peraturan pemerintah untuk pemberian gaji ke-13

Kabar Gembira bagi PNS, Gaji 13 Cair Senin 10 Agustus! IDN Times/ Alfi Ramadana

Pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.

Dasar peraturan kedua adalah PP No 38/2019 tentang perubahan atas PP 24/2017 tentang pemberian penghasilan gaji 13 kepada pimpinan dan pegawai non pns pada lembaga nonstruktural.

"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan kepada kedua PP tersebut. Karena tadi yang menerima untuk tunjangan gaji ke-13 adalah mereka yg di bawah level pejabat negara eselon satu, eselon dua, dan pejabat yang setingkatnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Begini Cara Aturnya Supaya Gak Nyesal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya