Kantong Kresek Bakal Kena Cukai, Harga Jadi Rp500 per Lembar

Demi lingkungan yang baik, setuju dengan usulan ini?

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan adanya pengenaaan cukai untuk plastik jenis tas kresek dengan ketebalan di bawah 75 mikron. Nantinya, produsen plastik dan importir plastik akan dikenakan cukai sebesar Rp30 ribu per kilogram.

"Tarif cukai per lembar Rp200. Dengan demikian harga kantong plastik jadi Rp400-Rp500 setelah kena cukai," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Akan Kenakan Tarif Cukai untuk Kantong Kresek

1. Diharapkan ada penurunan konsumsi karena kena cukai

Kantong Kresek Bakal Kena Cukai, Harga Jadi Rp500 per LembarIDN Times/Daruwaskita

Dengan usulan ini, perempuan yang akrab disapa Ani ini mengatakan, akan ada risiko penurunan konsumsi kantong-kantong ini hingga 50 persen. Sehingga total konsumsi menjadi sebesar 53.532.609 kg per tahun dari yang semula 107.065.217 kg per tahun berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Di mana kalau data dari KLHK di 2016 dilakukan berdasarkan konsumsi 90 ribu gerai di Indonesia," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga memperkirakan akan ada kenaikan inflasi 0,045 persen seandainya cukai plastik ini diberlakukan.

2. Penetapan cukai untuk plastik dinilai tepat

Kantong Kresek Bakal Kena Cukai, Harga Jadi Rp500 per LembarPenampakan depan kantor Bea Cukai Tanjung Emas. IDN Times/Fariz Fardianto

Dalam permasalahan plastik, Sri Mulyani menjabarkan bahwa ada 3 instrumen yang dapat digunakan untuk membenahi permasalahan plastik. Pertama adalah pelarangan. Hal ini sudah dilakukan oleh 22 kota di Indonesia dengan Banjarmasin menjadi kota yang pertama kali memulai pelarangan plastik.

Namun masalahnya, ada kesulitan penegakan hukum serta resistensi pengusaha karena sama sekali tidak boleh memproduksi kantong plastik menjadi kendala.

Kedua adalah instrumen pungutan yang dilakukan melalui non-APBN seperti yang sudah ditetapkan beberapa toko. "Itu biasanya berdasarkan perda atau policy di toko yang ingin menunjukkan bahwa mereka concern. Jadi kebijakan dilakukan individu atau pengusaha sendiri akibat tidak ada keseragaman dan kita tidak jelas pertanggungjawaban penerimaan," katanya

Ketiga adalah pengenaan cukai yang dinilai akan menciptakan keseragaman pelaksanaan di wilayah Indonesia. Sehingga tarif menjadi jelas, ada pertanggungjawaban hingga mekanisme kontrol serta penegakan hukum.

"Karena kemampuan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk enforce cukai ini punya track record dari cukai rokok berhadapan dengan ilegal rokok maupun MMEA. Kita dengan instrumen ini berharap, produsen bertahap punya opsi produksi barang barang yang lebih ramah lingkungan. Karena nanti kita bedakan tarifnya yang ramah lingkungan cukai jauh lebih kecil dan bahkan tidak ada," ujar dia.

3. Indonesia penghasil sampah plastik terbesar ketiga di dunia

Kantong Kresek Bakal Kena Cukai, Harga Jadi Rp500 per LembarANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Di awal rapat, Menkeu juga menyinggung permasalahan sampah plastik di Indonesia. "Kita semua kenal dari seluruh pemberitaan bahwa sampah plastik jadi fenomena yang dirasakan di seluruh dunia dan ini telah menimbulkan dampak sangat besar bagi lingkungan," katanya.

Ia menyebut Indonesia termasuk negara dengan sampah plastik terbesar dunia. "Mungkin hanya kalah dari China dan India," katanya.

Baca Juga: Waduh, Kresek Hitam Berbahaya Untuk Bungkus Makanan!

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya