Kasus Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat Masuk Tahap Persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan kasus dugaan kartel tiket pesawat kini masuk dalam tahap persidangan, dengan pemeriksaan para saksi sebagai pendahuluan.
“Sekarang masuk persidangan tapi pemeriksaan pendahuluan. Di antara seri kasus maskapai, (kartel harga) tiket yang pertama masuk persidangan,” kata Guntur di gedung KPPU, Jakarta, Senin (29/7).
Baca Juga: KPPU Masih Menginvestigasi Dugaan Kartel Tiket Pesawat dan Kargo
1. Jadwal sidang belum diungkap
Meski demikian Guntur belum mau mengungkapkan kapan sidang akan dilaksanakan. Pasalnya perlu ada pengaturan jadwal karena banyaknya kasus yang ditangani KPPU.
“Untuk jadwal sidang belum bisa disampaikan, satu sampai dua pekan paling cepat, kami masih proses. Ini clear masuk persidangan, hanya masalah beban kerja, ketersediaan majelis untuk mengadakan persidangan,” ujar Guntur.
2. Sanksi berupa denda pembatalan kerja sama
Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean menambahkan nantinya akan ada denda berupa perdata dan adminstrasi. “Selain denda yang pasti perintah pembatalan perjanjian,” ucap Goprera.
Editor’s picks
Jika maskapai penerbangan terbukti menetapkan harga tiket pesawat secara bersamaan, maka sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5/1999 bisa didenda maksimal Rp25 miliar.
3. Dua minggu setelah naik dari proses pemberkasan
Pada 15 Juli lalu, KPPU menaikan status penyelidikan kasus dugaan kartel soal tiket pesawat menjadi pemberkasan. “Dugaan kita sejak November 2018 sampai sekarang,” ucap Gropera.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Kartel Tiket Pesawat Masuk Pemberkasan
4. Tujuh terlapor kasus kartel
Guntur menyebut ada 7 maskapai sebagai terlapor dan diduga terlibat dalam kasus dugaan kartel tiket pesawat ini. Mereka adalah PT Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Batik Air, Wings Air dan Sriwijaya Air dan NAM Air.
“Dugaan pelangaran pasal 5 dan 11. Semua sudah dipanggil. Ada keterangan saksi dan ahli. Investigator mendapatkan 2 alat bukti lebih,” jelas Guntur.
Baca Juga: Maskapai Asing tak Jamin Tiket Turun, Praktik Kartel Harus Dituntaskan