Kemenhub Izinkan Angkutan Laut Non Mudik Beroperasi Normal

Angkutan laut dilarang layani penumpang selama larangan 

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub), Agus Purnomo, mengatakan aktivitas angkutan laut nonmudik tetap berjalan normal pada masa Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Mudik menggunakan kapal laut dilarang untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona (COVID-19)," ujarnya pada Sabtu (17/4/2021) yang dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: 5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Tegas Menanti

1. Selama masa lebaran pengiriman kargo tetap normal

Kemenhub Izinkan Angkutan Laut Non Mudik Beroperasi NormalIlustrasi ekspor. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Agus memastikan pada masa Idul Fitri nanti aktivitas angkutan laut nonmudik, akan tetap berjalan seperti biasa. Angkutan kargo misalnya, akan tetap melayani pengiriman barang ke sejumlah wilayah.

"Sedangkan mudik dilarang untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menularkan COVID-19," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Ganjar Pranowo Manfaatkan Layanan Kargo di Kertajati

2. Meski sudah ada GeNose C-19, mudik dengan kapal tetap dilarang

Kemenhub Izinkan Angkutan Laut Non Mudik Beroperasi NormalIlustrasi penggunaan alat tes GeNose C19. IDN Times/Rangga Erfizal

Agus menegaskan, meski telah menetapkan GeNose C-19 sebagai alat pendeteksi COVID-19, namun mudik menggunakan moda transportasi kapal laut pada 6 hingga 17 Mei mendatang tetap tidak diperbolehkan.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijiriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

"Jadi meskipun kita sudah bisa melakukan pengentasan COVID-19 tapi harus memastikan untuk tidak menularkan kepada siapapun. Kita ingin negeri ini betul-betul dapat mengendalikan COVID-19 sehingga ekonominya bangkit dan semua bisa berjalan dengan baik," katanya.

3. Jokowi larang masyarakat mudik agar tidak terjadi kenaikan kasus COVID-19

Kemenhub Izinkan Angkutan Laut Non Mudik Beroperasi NormalKonferensi pers virtual presiden Joko "Jokowi" Widodo soal larangan mudik (youtube.com/Sekretariat Presdien)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi penjelasan terkait sederet pertimbangan yang mendasari pemerintah mengambil keputusan mengadakan larangan mudik di lebaran 2021. Pengalaman dari tahun lalu, kasus COVID-19 meningkat karena adanya libur panjang.

"Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan, karena pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang," ujar Jokowi dalam konferensi pers daring pada Jumat (16/4/2021) lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, pemerintah mencatat ada sedikitnya empat kali libur panjang 2020 yang mengakibatkan kenaikan kasus positif COVID-19 di Indonesia. Bahkan, angka kematian mingguan pun terpantau meningkat kala itu.

Pada libur Idul Fitri 2020 lalu, pemerintah mencatat terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan kasus kematian mingguan sampai 66 persen.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Doni: Jangan Sampai Silaturahmi Berakhir Tragis

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya