Kemenkop Bantah Kucurkan Pembiayaan Melalui Perusahaan Stafsus Billy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM membantah telah mengucurkan pembiayaan atau pinjaman dana bergulir senilai Rp1,4 miliar kepada PT Papua Muda Inspiratif (PT PMI) yang dipimpin salah satu Staf Khusus Presiden, Billy Mambrasar.
"Pinjaman kredit dana bergulir LPDB-KUMKM sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, hanya disalurkan melalui koperasi", kata Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) Supomo dalam rilisnya, Kamis (23/4).
Pemberian dana itu dikabarkan untuk membiayai lebih dari 308 orang wirausaha muda dalam rangka memberdayakan dan memajukan wirausahawan muda di Papua dan Papua Barat.
1. Perusahaan Billy belum menerima apapun
Baca Juga: Bela Billy Mambrasar, Jokowi Minta Warganet Maafkan Staf Khususnya
Supomo menambahkan, koperasi yang diajukan Billy Mambrasar terkait program Gerakan Papua Muda juga belum menerima pinjaman apapun, karena belum memenuhi syarat yang ditentukan oleh LPDB-KUMKM.
"Jadi, sekali lagi, tidak benar bahwa ada pembiayaan terhadap PT PMI. LPDB KUMKM harus tetap menjalankan azas kehati-hatian dan mengikuti kebijakan kementerian", kata Supomo.
2. Penyaluran LPDB hanya melalui koperasi
Editor’s picks
Menteri Koperasi dan UKM menegaskan dalam bentuk kebijakan bahwa 100 persen dana dari LPDB-KUMKM harus disalurkan kepada koperasi, terutama pada sektor riil.
Selain itu LPDB-KUMKM menyalurkan pembiayaan melalui koperasi-koperasi unggulan yang bergerak di sektor produksi yang dapat meningkatkan produksi barang dan jasa, terutama komoditas pangan, teknologi, maritim, dan sebagainya.
"Dan dalam menyalurkan pinjaman dana bergulir, LPDB-KUMKM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan berlaku sama untuk semua calon mitra penerima pinjaman," ujar Supomo.
3. Apa itu LPDB-KUMKM?
LPDB-KUMKM adalah lembaga yang bertugas mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir. Tugasnya, melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai kriteria KUMKM di tetapkan oleh LPDB-KUMKM.
Sebelum dibentuknya LPDB-KUMKM, pengelolaan Dana Bergulir untuk Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Deputi-deputi lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
Baca Juga: Menkop Teten Masduki Klaim Omnibus Law Permudah Pendirian Koperasi